KLATEN, PORTALOKA.ID - Dua orang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah.
Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi.
Kedua pelaku juga diamankan di Mapolres Klaten untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berikut 4 fakta 2 pria ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah gegara kasus sabu.
1. Kronologi Penangkapan
Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten mengamankan 2 orang diduga terlibat dalam peredaran sabu, Jumat, 6 Desember 2024.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Awalnya, polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kemudian, polisi melakukan penggerebekan pada pukul 00.15 WIB.
Satu tersangka, DCNC (41) ditangkap di rumahnya di Dukuh Keron.
Dari hasil interogasi pada DCNC, polisi lalu menangkap tersangka kedua yakni AN (33).
AN diamankan polisi wilayah Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan, pada pukul 02.45 WIB.
Artikel Terkait
Bisnis Stik Sukun di Jogonalan Klaten Omzet Puluhan Juta Rupiah, Kisahnya Berawal dari Modal Jual Motor, Cocok untuk Oleh-oleh Rasanya Gurih
Klaten Town Square Klatos Akhirnya Diresmikan, Ada Bioskop XXI hingga Berbagai Brand Ternama
Info Tempat Piknik! Lift Menara Masjid Agung Al Aqsha Klaten Dioperasikan, Bisa Lihat Pemandangan dari Puncak
Food Court RSUD Bagas Waras Diresmikan Bupati Sri Mulyani, Bakal Jadi Pusat Jajanan Baru di Klaten
Rekomendasi Tempat Piknik di Klaten, Wisata Deles Indah Kemalang Cocok untuk Wisata Tahun Baru Bersama Keluarga