Kamis, 4 Juni 2026

Kenalan di Aplikasi Kencan Online, Wanita Ini Jadi Korban Pencurian dan Kekerasan di Klaten

Photo Author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 20:36 WIB
Ilustrasi - Berkenalan di aplikasi, seorang wanita di Klaten jadi korban pencurian dan kekerasan   (Freepik/freepik)
Ilustrasi - Berkenalan di aplikasi, seorang wanita di Klaten jadi korban pencurian dan kekerasan (Freepik/freepik)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 23 Desember 2024 di Jalan Persawahan, Desa Troso, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kasus ini melibatkan tersangka YS (44), seorang buruh harian lepas asal Desa Blanceran, Klaten, yang menyerang korban, HHR (43), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Semarang.

Kronologi Kejadian

Korban dan tersangka pertama kali berkenalan di aplikasi kencan Tantan pada 2022 dan semakin dekat lewat WhatsApp.

Baca Juga: 8 Barang Bukti Kasus Perampasan dan Penganiayaan oleh Pria Asal Klaten Terhadap Wanita Asal Ambarawa

Setelah beberapa kali bertemu, mereka berencana bertemu lagi pada 22 Desember 2024 di Klaten. Karena cuaca buruk, mereka menginap di Hotel Srikandi Karangwuni.

Pukul 03.00 WIB, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan mencari udara segar. Di Jalan Troso yang sepi, tersangka menyerang korban dengan pistol korek api, memukulnya hingga tak sadarkan diri, dan merampas motor, perhiasan, serta uang tunai korban.

Motif di Balik Aksi Kekerasan

Motif kekerasan yang dilakukan tersangka terungkap setelah pemeriksaan. Menurut polisi, faktor ekonomi menjadi pendorong utama kejahatan ini.

Baca Juga: Wanita Asal Ambarawa yang Dianiaya Teman Kencan di Karanganom Klaten Kenal dari Aplikasi Pencarian Jodoh, Sudah Pernah Bertemu 3 Kali

Tersangka, seorang buruh harian lepas, diduga terdesak kebutuhan finansial dan berencana menguasai barang berharga korban. Keinginan untuk memiliki motor dan perhiasan korban juga memotivasi tindakannya.

Pelaku Tertangkap di Luar Kota

Setelah melakukan pencurian, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor korban dan membuang barang-barang yang dirampas di Sungai Karangwuni.

Namun, berkat kerja keras Unit Resmob Sat Reskrim Polres Klaten, tersangka berhasil ditangkap pada 24 Desember 2024 di Jakarta Barat saat sedang menarik uang di ATM.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X