KLATEN, PORTALOKA.ID - Kepolisian Polres Klaten, Jawa Tengah melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang jadi bagian dari Ops Lilin Candi 2024.
Polisi menyita 305 botol minuman keras (miras) dari sebuah toko.
Lokasinya berada di Desa Japanan, Kecamatan Cawas, Kamis malam, 26 Desember 2024, pukul 21.00 WIB.
Operasi ini dipimpin oleh Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono dan Kasat Samapta Polres Klaten AKP Edris Prayitno.
Penjual miras berinisial TNYC sebelumnya sudah dikenai denda Rp 5 juta pada tahun lalu.
Ia juga turut dalam deklarasi anti-miras di Pemkab Klaten.
Namun, TNYC kembali berjualan miras meski telah mendapat peringatan keras.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan berbagai jenis miras yang dijual bebas.
Kompol Tegar Satrio Wicaksono mengatakan pelanggaran ini adalah bentuk pengabaian serius terhadap upaya bersama untuk memberantas peredaran miras di Klaten.
"Penjual ini telah dikenai sanksi sebelumnya, namun masih nekat beroperasi."
"Ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap deklarasi anti-miras yang sudah disepakati bersama."
"Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini," kata Kompol Tegar Satrio Wicaksono.
Artikel Terkait
Buntut Aksi Balap Liar Endingnya Tabrakan Beruntun di Jalan Joja-Solo Prambanan Klaten, Pelaku Ditilang, Sepeda Motor Disita Polisi
Kondisi Pelaku Balap Liar yang Endingnya Tabrakan Beruntun di Jalan Joja-Solo Prambanan Klaten, Ada 3 Orang
Kapolres Klaten Tinjau 3 Gereja yang Jadi Prioritas Pengamanan Natal 2024
Ngeri Banget, Ular Piton 2,5 Meter Ngumpet dalam Lemari Pakaian Warga Kupang Karangdowo Klaten, Pemilik Rumah Ketakutan
Bikin Kaget! Ular Piton 3 Meter Nongkrong Santai di Atas Meja Warung Soto Juwiring Klaten, Belum Makan Perut Masih Kempis
Misterius! Warga Temukan Yamaha Vixion Merah Hitam di Dasar Sungai Bengking Jatinom Klaten, Begini Kondisi Motornya
Angin Kencang Tumbangkan Pohon Trembesi hingga Tutup Akses Jalan Antar Kecamatan di Desa Mrisen Klaten
Gadis ABG Korban Penganiayaan 5 Wanita di Sebuah Kos di Klaten Hilang Misterius, Ada DM IG Minta Kasus Ditutup