Rabu, 2 September 2026

Pernah Ikut Deklarasi Anti Miras, Penjual Minuman Keras di Cawas Nekat Langgar Aturan, Polres Klaten Sita 305 Botol

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Minggu, 29 Desember 2024 | 10:40 WIB
Polisi menyita 305 botol minuman keras (miras) dari sebuah toko yang berlokadi di Desa Japanan, Kecamatan Cawas, Kamis malam, 26 Desember 2024, pukul 21.00 WIB.  (Dok. Humas Polres Klaten)
Polisi menyita 305 botol minuman keras (miras) dari sebuah toko yang berlokadi di Desa Japanan, Kecamatan Cawas, Kamis malam, 26 Desember 2024, pukul 21.00 WIB. (Dok. Humas Polres Klaten)

Barang bukti berupa 305 botol miras telah diamankan oleh petugas.

Baca Juga: Kronologi Polsek Karanganom Gerebek Rumah di Klaten Jadi Tempat Penjualan Miras, Ditemukan Berbagai Jenis Ciu

Sementara itu, penjual TNYC akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Kompol Tegar Satrio Wicaksono Ops Pekat merupakan langkah preventif dan represif untuk menciptakan situasi aman menjelang perayaan tahun baru 2025.

Kompol Tegar Satrio Wicaksono menambahkan peredaran miras dapat memicu berbagai masalah sosial, termasuk gangguan keamanan.

Oleh karena itu, Polres Klaten mengimbau masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan miras.

Baca Juga: Cipta Kondisi, Polres Kebumen Mengamankan 4 Pasangan Mesum dari Kamar Hotel dan Puluhan Miras

"Harapan kami, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif miras dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran."

"Bersama-sama, kita ciptakan Klaten yang lebih aman dan kondusif," tegasnya.

Polres Klaten menegaskan akan terus mengintensifkan razia serupa sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan wilayah. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X