Minggu, 19 Juli 2026

Gadis ABG Korban Penganiayaan 5 Wanita di Sebuah Kos di Klaten Hilang Misterius, Ada DM IG Minta Kasus Ditutup

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 27 Desember 2024 | 10:23 WIB
Sebanyak 5 wanita yang viral menganiaya ABG 17 tahun di Klaten, Jawa Tengah diperiksa Polres Klaten dan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan cukup alat bukti. (Tim Portaloka.id)
Sebanyak 5 wanita yang viral menganiaya ABG 17 tahun di Klaten, Jawa Tengah diperiksa Polres Klaten dan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan cukup alat bukti. (Tim Portaloka.id)

Keluarga hingga kini mengkhawatirkannya.

Mohon kepada netijen bantuannya.

Terima kasih," tulis akun Deka Ajeng, dikutip Portaloka.id, Jumat pagi, 26 Desember 2024.

Baca Juga: Hari Ini Polisi Periksa 5 Wanita Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun yang Diduga Curi Celana Dalam di Boyolali, Apakah akan Ditahan?

Dari informasi yang dihimpun, Dekka Ajeng merupakan penasihat hukum keluarga FPA dari kantor hukum Sigit Pratomo Syndicate.

Ia memposting hilangnya FPA ke media sosial karena belum ditemukan.

"Betul yang saya posting benar dik Fellycia (FAP)," kata Dekka Ajeng saat dikonfirmasi Portaloka.id melalui pesan WhatsApp, Jumat pagi, 26 Desember 2024.

Dekka Ajeng mengatakan hingga Jumat pagi, 26 Desember 2024 masih belum ada kabar terkait keberadaan FPA.

Baca Juga: 5 Wanita Ditangkap Polisi Gegara Tendang dan Pukuli Gadis Remaja di Sebuah Kos di Klaten, Videonya Viral di Media Sosial

Diberitakan sebelumnya 5 orang wanita, AP (29), AM (26), DJ (34), IS (24), dan AR (28) ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah karena melakukan tindakan kekerasan pada anak berusia 17 tahun.

Korban mengalami kekerasan berupa pukulan dan tendangan yang dilakukan 5 wanita tersebut.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Kos Edelweis, Dukuh Jetak Kidul, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Para tersangka melakukan kekerasan terhadap korban FPA karena merasa sakit hati karena diduga telah melakukan penyebaran kabar tidak benar serta melakukan pencurian pakaian dan uang.

Baca Juga: 5 Wanita Jadi Tersangka Pasca Viral Tendang dan Pukuli ABG 17 tahun di Sebuah Kos di Klaten

"Para tersangka merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah membuat berita atau menyebarluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X