Minggu, 19 Juli 2026

Ramai Isu PPN QRIS dan E-TOLL 12 Persen, Menko Airlangga Hartanto Beri Klarifikasi Penting!

Photo Author
- Senin, 23 Desember 2024 | 11:12 WIB
Airlangga Hartarto memastikan bahwa transaksi pembayaran menggunakan QRIS dan e-Toll tidak akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. (Instagram @airlanggahartarto_official)
Airlangga Hartarto memastikan bahwa transaksi pembayaran menggunakan QRIS dan e-Toll tidak akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. (Instagram @airlanggahartarto_official)

"Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat," imbhunya.

Baca Juga: Kebakaran Bus Rombongan Emak-emak Wisata ke Masjid Zayed di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten Bikin Jalanan Macet, Arus Kendaraan Dialihkan

Penegasan Penting untuk Masyarakat

Di tengah maraknya informasi yang simpang siur, penegasan dari Menko Perekonomian ini diharapkan bisa mengurangi keresahan masyarakat.

Meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada Januari 2025, kebijakan ini tidak berlaku untuk kebutuhan pokok dan sistem pembayaran digital seperti QRIS.

Pemerintah juga memastikan bahwa barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN adalah barang non-esensial dan mewah, bukan kebutuhan sehari-hari.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat, khususnya pelaku UMKM, diharapkan tetap tenang dan tidak khawatir menghadapi kebijakan tersebut.

QRIS tetap menjadi pilihan pembayaran yang praktis dan efisien tanpa tambahan biaya pajak.***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X