"Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat," imbhunya.
Penegasan Penting untuk Masyarakat
Di tengah maraknya informasi yang simpang siur, penegasan dari Menko Perekonomian ini diharapkan bisa mengurangi keresahan masyarakat.
Meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada Januari 2025, kebijakan ini tidak berlaku untuk kebutuhan pokok dan sistem pembayaran digital seperti QRIS.
Pemerintah juga memastikan bahwa barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN adalah barang non-esensial dan mewah, bukan kebutuhan sehari-hari.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat, khususnya pelaku UMKM, diharapkan tetap tenang dan tidak khawatir menghadapi kebijakan tersebut.
QRIS tetap menjadi pilihan pembayaran yang praktis dan efisien tanpa tambahan biaya pajak.***
Artikel Terkait
4 Fakta Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangkusumo di Bantul Yogyakarta, Begini Kondisi Korban
Detik-detik Bus Rombongan Emak-emak Pulang dari Masjid Zayed Solo Ludes Terbakar di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten
Kronologi Lengkap Bus Rombongan Wisata Ludes Terbakar di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten
Kebakaran Bus Rombongan Emak-emak Wisata ke Masjid Zayed di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten Bikin Jalanan Macet, Arus Kendaraan Dialihkan
Layani Kebutuhan Nasabah, BRI Buka Layanan Operasional Terbatas Periode Libur Nataru