JAKARTA, PORTALOKA.ID - Ramai beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa transaksi pembayaran menggunakan QRIS akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025.
Kabar ini memicu keresahan di masyarakat, terutama pelaku UMKM, yang khawatir sistem pembayaran digital akan menjadi lebih mahal.
Di platform seperti X dan Tiktok, banyak pengguna menyuarakan keprihatinan.
Sebagian warga menyebut kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sementara lainnya takut beban pajak ini akan meluas, termasuk ke layanan sehari-hari seperti QRIS dan e-Toll.
Baca Juga: Layani Kebutuhan Nasabah, BRI Buka Layanan Operasional Terbatas Periode Libur Nataru
Situasi ini menjadi perdebatan hangat, apalagi dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.
Klarifikasi Pemerintah: QRIS dan e-Toll Tetap Bebas PPN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Airlangga Hartarto memastikan bahwa transaksi pembayaran menggunakan QRIS dan e-Toll tidak akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen.
Sistem pembayaran berbasis digital seperti QRIS diperlakukan sama seperti penggunaan kartu debit, yang juga bebas PPN.
Baca Juga: Resep Swiss Choco Berry untuk Isian Toples Hari Natal, Bikinnya Gak Ribet, Tanpa Telur!
“Payment system seperti QRIS itu tidak dikenakan PPN."
"Jadi, QRIS tidak ada PPN. Hal ini juga berlaku untuk e-Toll dan kartu debit,” jelas Airlangga.
“Kebutuhan pokok dan turunannya tetap tidak dikenai PPN, termasuk bahan makanan dasar seperti tepung terigu, gula, dan minyak goreng."
Artikel Terkait
4 Fakta Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangkusumo di Bantul Yogyakarta, Begini Kondisi Korban
Detik-detik Bus Rombongan Emak-emak Pulang dari Masjid Zayed Solo Ludes Terbakar di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten
Kronologi Lengkap Bus Rombongan Wisata Ludes Terbakar di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten
Kebakaran Bus Rombongan Emak-emak Wisata ke Masjid Zayed di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten Bikin Jalanan Macet, Arus Kendaraan Dialihkan
Layani Kebutuhan Nasabah, BRI Buka Layanan Operasional Terbatas Periode Libur Nataru