Minggu, 19 Juli 2026

Ramai Isu PPN QRIS dan E-TOLL 12 Persen, Menko Airlangga Hartanto Beri Klarifikasi Penting!

Photo Author
- Senin, 23 Desember 2024 | 11:12 WIB
Airlangga Hartarto memastikan bahwa transaksi pembayaran menggunakan QRIS dan e-Toll tidak akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. (Instagram @airlanggahartarto_official)
Airlangga Hartarto memastikan bahwa transaksi pembayaran menggunakan QRIS dan e-Toll tidak akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. (Instagram @airlanggahartarto_official)

JAKARTA, PORTALOKA.ID - Ramai beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa transaksi pembayaran menggunakan QRIS akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025.

Kabar ini memicu keresahan di masyarakat, terutama pelaku UMKM, yang khawatir sistem pembayaran digital akan menjadi lebih mahal.

Di platform seperti X dan Tiktok, banyak pengguna menyuarakan keprihatinan.

Sebagian warga menyebut kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sementara lainnya takut beban pajak ini akan meluas, termasuk ke layanan sehari-hari seperti QRIS dan e-Toll.

Baca Juga: Layani Kebutuhan Nasabah, BRI Buka Layanan Operasional Terbatas Periode Libur Nataru

Situasi ini menjadi perdebatan hangat, apalagi dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Klarifikasi Pemerintah: QRIS dan e-Toll Tetap Bebas PPN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Airlangga Hartarto memastikan bahwa transaksi pembayaran menggunakan QRIS dan e-Toll tidak akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen.

Sistem pembayaran berbasis digital seperti QRIS diperlakukan sama seperti penggunaan kartu debit, yang juga bebas PPN.

Baca Juga: Resep Swiss Choco Berry untuk Isian Toples Hari Natal, Bikinnya Gak Ribet, Tanpa Telur!

“Payment system seperti QRIS itu tidak dikenakan PPN."

"Jadi, QRIS tidak ada PPN. Hal ini juga berlaku untuk e-Toll dan kartu debit,” jelas Airlangga.

“Kebutuhan pokok dan turunannya tetap tidak dikenai PPN, termasuk bahan makanan dasar seperti tepung terigu, gula, dan minyak goreng."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X