Kamis, 4 Juni 2026

Pelaku Bakar Santri di Simo Boyolali Ternyata Seorang Guru Agama, Ini Identitasnya! Datang ke Pondok Pesantren Bawa Botol Isi Bensin Pertalite

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 18 Desember 2024 | 06:13 WIB
Pelaku pembakaran santri di Pesantren Darusy Syahadah diamankan pihak kepolisian dari Polres Boyolali (Dok. Polres Boyolali)
Pelaku pembakaran santri di Pesantren Darusy Syahadah diamankan pihak kepolisian dari Polres Boyolali (Dok. Polres Boyolali)

BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Terkuak identitas pelaku yang bakar santri di Kecamatan Simo, kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Pelaku adalah GSD, berusia 21 tahun, warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

GSD datang ke Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo mengaku sebagai kakak dari santri berinisial E sekira pukul 21.00 WIB.

"Peristiwa itu berawal dari kedatangan pelaku atas nama GSD, usia 21 tahun, laki-laki, pekerjaan guru agama."

Baca Juga: Terungkap Lokasi Pelaku Beli BBM Pertalite untuk Bakar Santri di Simo Boyolali, Polisi Datangi Penjualnnya

"Datang ke pondok setelah diberitahu adiknya yang kebetulan juga santri," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Selasa malam, 17 Desember 2024.

"Adiknya mengabarkan kalau HP miliknya diambil korban sehingga tersangka datang ke pondok untuk tanya langsung ke korban."

"Saat datang ke pondok tersangka sudah menyiapkan BBM Pertalite dalam botol bekas minuman," imbuh Iptu Joko Purwadi.

Saat itu, GSD menyuruh E untuk memanggil SS.

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Pelaku Bakar Santri di Simo Boyolali Ditetapkan Tersangka oleh Polisi, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Korban SS menemui GSD di ruang tamu Ponpes.

Dalam obrolan tersebut, GSD menuduh SS mengambil HP milik E.

Bahkan, GDS mengancam SS dengan tindakan kekerasan.

"Korban di masukkan ke salah satu ruangan di ponpes yang kemudian dikunci oleh pelaku."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X