Minggu, 19 Juli 2026

Selebgram Cantik asal Kebumen Diamankan Polisi Gegara Promosikan Judi Online, Segini Bayarannya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 6 Desember 2024 | 15:14 WIB
Selebgram cantik, YSF (24), asal Sempor, Kebumen, Jawa Tengah, harus berurusan dengan kepolisian karena diduga mempromosikan situs judi online bernama Hopengslot.   (Instagram @polreskebumen)
Selebgram cantik, YSF (24), asal Sempor, Kebumen, Jawa Tengah, harus berurusan dengan kepolisian karena diduga mempromosikan situs judi online bernama Hopengslot. (Instagram @polreskebumen)

"Penangkapan disertai dengan penyitaan barang bukti berupa satu unit ponsel Android, buku tabungan, kartu ATM, dan akun Instagram yang digunakan untuk melakukan promosi," imbuhnya.

Baca Juga: Pemancing Ditemukan Meninggal Dunia di Muara Sungai Lukulo Kebumen, Sempat Dilaporkan Hilang

YSF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

YSF terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kompol Setiyoko menegaskan Polres Kebumen tidak akan mengecualikan tindakan yang mendorong aktivitas ilegal seperti perjudian online.

"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas di media sosial dan menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Baca Juga: Pria 64 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka di Muara Sungai Lukulo Kebumen, Diduga Korban Pembunuhan

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait promosi judi online yang ditemukan di media sosial.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, pihak kepolisian berharap dapat menekan maraknya kasus serupa di masa depan.

Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat dan membawa dampak buruk bagi individu yang terlibat. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Instagram @polreskebumen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X