"Penangkapan disertai dengan penyitaan barang bukti berupa satu unit ponsel Android, buku tabungan, kartu ATM, dan akun Instagram yang digunakan untuk melakukan promosi," imbuhnya.
Baca Juga: Pemancing Ditemukan Meninggal Dunia di Muara Sungai Lukulo Kebumen, Sempat Dilaporkan Hilang
YSF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
YSF terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kompol Setiyoko menegaskan Polres Kebumen tidak akan mengecualikan tindakan yang mendorong aktivitas ilegal seperti perjudian online.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas di media sosial dan menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Baca Juga: Pria 64 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka di Muara Sungai Lukulo Kebumen, Diduga Korban Pembunuhan
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait promosi judi online yang ditemukan di media sosial.
Dengan partisipasi aktif masyarakat, pihak kepolisian berharap dapat menekan maraknya kasus serupa di masa depan.
Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat dan membawa dampak buruk bagi individu yang terlibat. ***
Artikel Terkait
Sederet Barang Bukti dari FH dan JR Pengedar Sabu yang Dibekuk Satresnarkoba Polres Kebumen
Segini Ancaman Hukuman untuk JR dan FH Pengedar Narkoba Sabu yang Dibekuk Satresnarkoba Polres Kebumen
4 Fakta 2 Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen Gegara Sabu, dari Pakai Fitur Sharelock hingga Gagal ke Korea Selatan
Pria 64 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka di Muara Sungai Lukulo Kebumen, Diduga Korban Pembunuhan
Pemancing Ditemukan Meninggal Dunia di Muara Sungai Lukulo Kebumen, Sempat Dilaporkan Hilang