Baca Juga: Polresta Surakarta Siap Amankan Proses Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada 2024 di Kota Solo
Saat pelaku TRSA akan menyerahkan kepada pelaku EW keburu didatangi petugas kepolisian dan ditemukanlah barang bukti sabu seberat 0,6 gram setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas.
"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kasat Resnarkoba.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal Primair 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.
***
Artikel Terkait
Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024, Cek Laman SSCASN Sekarang!
Mabuk Saat Ikuti Aksi Suporter Persis Solo, 3 Orang Diamankan Polisi
Selain Taman Keliling Dunia, Inilah 3 Tempat Wisata di Majalengka yang Asyik Buat Liburan Akhir Tahun Maupun Tahun Baru 2025
Dikemas Begini Lebih Menarik, Ide Jualan French Fries Simpel dan Ekonomis, Untung Melimpah
Ide Jualan Brownies Selai Kacang Pisang Bebas Gluten Rp 50 Ribuan, Cocok untuk Oleh-oleh saat Datang ke Rumah Teman, Cek Resepnya di Sini
Hujan Deras dan Angin Kencang Akibatkan Puluhan Rumah Rusak di Dengkeng Wedi Klaten, Pohon Tumbang Melintang di Jalan
Waduh, Kasus Gus Miftah Jadi Sorotan Dunia, PM Malaysia: Orang yang Mengerti Agama Tapi Menghina, Aneh!