Kamis, 4 Juni 2026

Polresta Surakarta Ungkap Kasus Narkoba di Kota Solo, 2 Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Sabu

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Jumat, 6 Desember 2024 | 08:20 WIB
Sat Resnarkoba Polresta Surakarta mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba. (dok. Polres Surakarta)
Sat Resnarkoba Polresta Surakarta mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba. (dok. Polres Surakarta)

Baca Juga: Polresta Surakarta Siap Amankan Proses Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada 2024 di Kota Solo

Saat pelaku TRSA akan menyerahkan kepada pelaku EW keburu didatangi petugas kepolisian dan ditemukanlah barang bukti sabu seberat 0,6 gram setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas. 

"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kasat Resnarkoba. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal Primair 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. 

***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X