Selasa, 2 Juni 2026

Polresta Surakarta Ungkap Kasus Narkoba di Kota Solo, 2 Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Sabu

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Jumat, 6 Desember 2024 | 08:20 WIB
Sat Resnarkoba Polresta Surakarta mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba. (dok. Polres Surakarta)
Sat Resnarkoba Polresta Surakarta mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba. (dok. Polres Surakarta)

SURAKARTA, PORTALOKA.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus narkoba di Kota Solo. 

Sebanyak dua pelaku yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu telah diamankan polisi. 

Kedua pelaku tersebut berinisial TRSA alias Gendon (38) dan EW alias Win (52) yang berasal dari Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. 

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Baca Juga: 4 Fakta Pemuda Asal Brebes Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Diduga Pengedar Sabu hingga Deretan Barang Buktinya

Dikatakan Kompol Edi, kedua pelaku diamankan pada Senin, 2 Desember 2024 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. 

"Mereka ditangkap di halaman rumah kampung Debegan, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta dengan barang bukti sabu seberat 0,6 gram," ujar Kompol Edi. 

Kasat Resnarkoba menambahkan penangkapan pelaku bermula dari informasi warga mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal satuan Resnarkoba Polresta Surakarta beserta barang buktinya. 

Baca Juga: Mabuk Saat Ikuti Aksi Suporter Persis Solo, 3 Orang Diamankan Polisi

Menurut keterangan dari pelaku TRSA, narkotika jenis sabtu tersebut dibeli dari pelaku R (masih DPO) seharga Rp400 ribu. 

Namun sebelum membeli sabu, pelaku TRSA bertemu dengan pelaku EW untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar Rp450 ribu dengan perjanjian pelaku TRSA mendapatkan upah Rp50 ribu. 

Kemudian pelaku TRSA mentransfer uang pembelian sabu dan sabu tersebut diambil di daerah Ledoksari, Jebres. 

Selanjutnya pelaku TRSA pulang ke rumah dan memecah sabu menjadi dua paket untuk disimpan. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X