Minggu, 19 Juli 2026

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan Diproses Pidana Kasus Polisi Tembak Polisi

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 23 November 2024 | 12:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaku polisi tembak polisi akan diproses secara etik dan pidana.  (tribratanews.sumbar.polri.go.id)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaku polisi tembak polisi akan diproses secara etik dan pidana. (tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Baca Juga: Mendag Budi Santoso Blusukan ke Pasar Gedhe Klaten Cek Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru

Propam Mabes Polri telah diterjunkan untuk mengusut perbuatan pelanggaran etik dari AKP Dadang Iskandar.

"Propam sedang kita turunkan."

"Yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa di proses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan baik."

"Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa di tolerir, saya minta tindak tegas," kata Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Jokowi dan Mas Wapres Gibran Bakal 'Nyoblos' Pilkada 2024 di TPS Sumber Solo

Diketahui, Kejadian tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 22 November 2024 sekira pukul 00.15 Wib di parkiran Polres Solok selatan.

Peluru dari senjata api AKP Dadang Iskandar mengenai wajah AKP Riyanto Ulil Anshar di bagian pelipis dan pipi.

AKP Riyanto Ulil Anshar tewas di tempat akibat penembakan itu.

AKP Dadang Iskandar tengah menjalani pemeriksaan polisi. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: tribratanews.sumbar.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X