"Polisi menyita barang bukti dari JR berupa 2 paket sabu dalam plastik klip bening, 7 klip plastik bekas, 1 timbangan digital, 2 alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pipet kaca dan 2 HP Android."
"Dari FH menyita 6 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 handphone Android, dan sepeda motor Honda Beat," ucap AKP Heru Sanyoto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
Mahasiswa di Kalikotes Klaten Diamankan Polisi Gegara Promosi Judi Online, Berawal dari Kecurigaan Akun FB dan WA
Atap Bangunan SD N 1 Tambong Wetan Klaten Rusak Gegara Disapu Angin Puting Beliung, Naskah Basah Asesmen Sumatif Akhir Semester Siswa Ditunda
10 Kecamatan di Klaten Disapu Angin Puting Beliung Disertai Hujan Angin, Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan hingga Rumah dan Gudang Rusak
Kodim 0723 Klaten Bersihkan Fasilitas Umum Terdampak Hujan Deras dan Angin Puting Beliung di Kalikotes
Antisipasi Kenakalan Remaja, Polres Klaten Kumpulkan Ratusan Anak SMP
Bupati Klaten Sri Mulyani Meninjau Desa Tambong Wetan, Lihat Kondisi Rumah Warga Pasca Disapu Angin Puting Beliung
BPBD Kabupaten Klaten Dirikan Dapur Umum di Balai Desa Tambong Wetan Kalikotes Pasca Rumah Warga Disapu Angin Puting Beliung
Kecelakaan Tunggal Mobil Gran Max Terguling Masuk Parit di Pedan Klaten Gegara Menghindari Pemotor
Kodim 0723 Klaten, Polres, BPBD dan Warga Melakukan Karya Bakti Bersih-bersih di Desa Tambong Wetan Kalikotes Pasca Disapu Angin Puting Beliung
Pilkada 2024, Polres Klaten Akan Terjunkan 615 Personel untuk Amankan TPS
Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu