Kamis, 4 Juni 2026

Gagal Kerja ke Korea, FH Ditangap Satresnarkoba Polres Kebumen Gegara Kasus Sabu, Begini Pengakuannya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 21 November 2024 | 08:15 WIB
Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah mengamankan 2 pelaku kasus narkotika jenis sabu. (Instagram @polreskebumen)
Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah mengamankan 2 pelaku kasus narkotika jenis sabu. (Instagram @polreskebumen)

KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Seorang pria, FH (22) ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah gegara terlibat kasus sabu.

Alhasil, warga Kecamatan Rowokele, Kebumen itu gagal pergi ke Korea Selatan.

FH mengaku baru sekali mencoba sabu karena rasa penasarannya.

Ia mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu oleh Satresnarkoba Polres Kebumen, Berawal dari Laporan Warga

FH mengungkapkan kalau sedang mempersiapkan diri mengikuti tes kerja ke Korea Selatan.

“Semua harapan itu hancur karena kasus ini,” ujar FH Selasa, 19 November 2024.

Kasatresnarkoba, AKP Heru Sanyoto mengatakan FH tergiur dengan imbalan uang atas pengiriman sabu.

“FH menerima tawaran pekerjaan dari JR karena mengira sebagai peluang mendapatkan penghasilan tambahan,” kata AKP Heru Sanyoto.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu

FH di amankan di Jalan Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo, Minggu, 10 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan hasil interogasi, FH mengungkap nama JR sebagai pemasok sabu.

“FH mengaku barang haram tersebut diperoleh dari JR yang akan diantar ke seseorang berinisial AN di Kecamatan Adimulyo,” ucap AKP Heru Sanyoto.

JR menggunakan fitur sharelock untuk memberikan titik lokasi kepada FH sebagai tempat pengantaran sabu kepada AN.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Instagram @polreskebumen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X