KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Seorang pria, FH (22) ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah gegara terlibat kasus sabu.
Alhasil, warga Kecamatan Rowokele, Kebumen itu gagal pergi ke Korea Selatan.
FH mengaku baru sekali mencoba sabu karena rasa penasarannya.
Ia mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
FH mengungkapkan kalau sedang mempersiapkan diri mengikuti tes kerja ke Korea Selatan.
“Semua harapan itu hancur karena kasus ini,” ujar FH Selasa, 19 November 2024.
Kasatresnarkoba, AKP Heru Sanyoto mengatakan FH tergiur dengan imbalan uang atas pengiriman sabu.
“FH menerima tawaran pekerjaan dari JR karena mengira sebagai peluang mendapatkan penghasilan tambahan,” kata AKP Heru Sanyoto.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu
FH di amankan di Jalan Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo, Minggu, 10 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan hasil interogasi, FH mengungkap nama JR sebagai pemasok sabu.
“FH mengaku barang haram tersebut diperoleh dari JR yang akan diantar ke seseorang berinisial AN di Kecamatan Adimulyo,” ucap AKP Heru Sanyoto.
JR menggunakan fitur sharelock untuk memberikan titik lokasi kepada FH sebagai tempat pengantaran sabu kepada AN.
Artikel Terkait
Kodim 0723 Klaten, Polres, BPBD dan Warga Melakukan Karya Bakti Bersih-bersih di Desa Tambong Wetan Kalikotes Pasca Disapu Angin Puting Beliung
Pilkada 2024, Polres Klaten Akan Terjunkan 615 Personel untuk Amankan TPS
Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu oleh Satresnarkoba Polres Kebumen, Berawal dari Laporan Warga