Satresnarkoba lalu memburu JR ke wilayah Kecamatan Sumpyuh, Banyumas dan berhasil ditangkap pukul 16.40 WIB.
Atas perbuatannya, FH dan JR dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
Mereka terancam hukuman paling berat dalam pasal ini adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. ***
Artikel Terkait
Kodim 0723 Klaten, Polres, BPBD dan Warga Melakukan Karya Bakti Bersih-bersih di Desa Tambong Wetan Kalikotes Pasca Disapu Angin Puting Beliung
Pilkada 2024, Polres Klaten Akan Terjunkan 615 Personel untuk Amankan TPS
Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu oleh Satresnarkoba Polres Kebumen, Berawal dari Laporan Warga