Minggu, 19 Juli 2026

Hasil SKD CPNS Kemenag 2024 Diumumkan, 37.849 Peserta Lolos ke Tahap SKB, Cek Namamu di Sini!

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 20 November 2024 | 09:09 WIB
Hasil SKD CPNS Kemenag 2024 telah diumumkan. Berikut ini link pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag 2024. (Kemenag)
Hasil SKD CPNS Kemenag 2024 telah diumumkan. Berikut ini link pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag 2024. (Kemenag)

PORTALOKA.ID - Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) telah diumumkan. 

Setidaknya ada 37.849 peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Hari ini kita umumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama. Total ada 37.849 peserta yang lolos seleksi dari 313.078 peserta yang mengikuti SKD," ujar Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani dalam keterangan resmi, Selasa, 19 November 2024. 

Sebagai informasi, ada empat jenis kode dalam pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag 2024, di antaranya: 

Baca Juga: Selamat! 37.849 Peserta Lulus SKD CPNS Kemenag 2024, Siap Lanjut SKB

1. Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB.

2. Kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas tahun 2024, namun tidak berhak mengikuti SKB.

3. Kode "TL" adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun 2024.

4. Kode "TH" adalah peserta yang tidak hadir pada SKD Tahun 2024.

"Peserta dengan kode "P/L" wajib mengikuti SKB dengan rincian jadwal dan tempat pelaksanaan yang akan dimumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id," kata M Ali Ramdhani. 

Baca Juga: Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Jabatan Penjaga Tahanan Kejaksaan Agung dan Kemenkumham

Cara Cek Hasil SKD CPNS Kemenag 2024 

Peserta dapat mengecek hasil SKD CPNS Kemenag 2024 melalui akun SSCASN masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id.

Caranya cukup mudah, tinggal login saja di portal SSCASN lalu cek status kelulusanmu. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X