AY juga dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHP terkait perjudian.
Iptu Nyoto mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online yang melanggar hukum dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Polres Klaten akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah dan menindak berbagai tindak pidana, termasuk perjudian online," tegasnya. ***
Artikel Terkait
Polres Wonogiri Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kerugian Capai Puluhan Juta hingga Selebgram Judi Online, 4 Pelaku Berhasil Diamankan
Selebgram Cantik di Wonogiri Diciduk Polisi Gegara Endorse Situs Judi Online, Segini Upahnya
Antisipasi Polisi Main Judi Online, HP Anggota Polres Purbalingga Diperiksa, Ini Hasilnya
Polres Klaten Razia HP Para Personel, Antisipasi Polisi Terlibat Main Judi Online, Begini Hasilnya