Kamis, 4 Juni 2026

Mahasiswa di Kalikotes Klaten Diamankan Polisi Gegara Promosi Judi Online, Berawal dari Kecurigaan Akun FB dan WA

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 19 November 2024 | 08:35 WIB
ILUSTRASI - Seorang mahasiswa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diamankan Sat Reskrim Polres Klaten gegara diduga mempromosikan dan mendistribusikan informasi perjudian melalui media sosial.  (Freepik/starline)
ILUSTRASI - Seorang mahasiswa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diamankan Sat Reskrim Polres Klaten gegara diduga mempromosikan dan mendistribusikan informasi perjudian melalui media sosial. (Freepik/starline)

KLATEN, PORTALOKA.ID - AY, seorang mahasiswa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diamankan Sat Reskrim Polres Klaten.

Ia diduga mempromosikan dan mendistribusikan informasi terkait perjudian melalui media sosial.

AY adalah warga Desa Kalikotes, Kecamatan Kalikotes yang ditangkap polisi pada Minggu, 3 November 2024.

Dikutip dari polres.klaten.go.id, Selasa, 19 November 2024, Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto menjelaskan penangkapan AY bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Klaten.

Baca Juga: Polres Klaten Razia HP Para Personel, Antisipasi Polisi Terlibat Main Judi Online, Begini Hasilnya

Polisi mendeteksi aktivitas mencurigakan di akun media sosial Facebook bernama Alecx Sang's DewaTha.

Selain itu, status WhatsApp milik AY mempromosikan penukaran chip untuk permainan judi online.

"Anggota kami menemukan indikasi kuat adanya aktivitas perjudian yang dipromosikan di media sosial."

"Selanjutnya, tim melakukan pengecekan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik akun tersebut," jelas Iptu Nyoto.

Baca Juga: Antisipasi Polisi Main Judi Online, HP Anggota Polres Purbalingga Diperiksa, Ini Hasilnya

"Setelah ditemukan, tersangka AY diamankan di kediamannya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Polisi menyita barang bukti di antaranya 2 unit ponsel merek VIVO dan OPPO dan 1 kartu ATM.

Barang-barang tersebut diduga digunakan AY untuk mengoperasikan transaksi perjudian online.

Atas perbuatannya AY dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: polres.klaten.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X