Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku M terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
***
Artikel Terkait
Pria di Temanggung Nekat Rudapaksa Siswi SD hingga 6 Kali, Diancam Foto Syur Disebar
Kronologi Pria di Temanggung Nekat Rudapaksa Siswi SD 6 Kali, Berawal dari Chat WA Janjian di Kolam Renang dengan Pacar
Wamenkop Turun Tangan Atasi Kisruh Susu Boyolali, Dorong KUD Masuk Industri Pengolahan Punya Pabrik Susu
Kakek 84 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Keduwang Wonogiri, Ditemukan Berjarak 500 Meter dari Lokasi Penemuan Tongkat
Terima Penghargaan Bergengsi dari Presiden Peru, Prabowo: Kehormatan Luar Biasa
Kronologi Kakek Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Keduwang Wonogiri, Berawal dari Tak Mau Diajak Pulang Istri