Minggu, 19 Juli 2026

Siswi SD di Temanggung Dirudapaksa Ayah Pacarnya Berkali-kali, Modus Ancam Sebar Foto Syur

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Jumat, 15 November 2024 | 11:18 WIB
Ilustrasi Siswi SD di Temanggung dirudapaksa ayah pacarnya berkali-kali. (Freepik)
Ilustrasi Siswi SD di Temanggung dirudapaksa ayah pacarnya berkali-kali. (Freepik)

Baca Juga: Pak Guru TK Rudapaksa 19 Bocah Laki-laki di Bawah Umur di Sleman Yogyakarta, Terungkap Gegara Ada Video Asusila

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku M terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. 

***

 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X