Minggu, 19 Juli 2026

Polres Wonogiri Musnahkan Barang Bukti 113 Gram Ganja, 310 Botol Miras dan 100 Knalpot Brong

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Jumat, 1 November 2024 | 09:34 WIB
Polres Wonogiri menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, miras dan knalpot brong. (Istimewa)
Polres Wonogiri menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, miras dan knalpot brong. (Istimewa)

WONOGIRI, PORTALOKA.ID - Polres Wonogiri menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, minuman keras (miras), dan knalpot brong pada Kamis, 31 Oktober 2024. 

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Wonogiri dalam memerangi peredaran narkotika, miras, dan knalpot brong di wilayah Wonogiri.

Kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolres Wonogiri dengan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kejaksaan, Forkopimda dan perwakilan dari Labfor serta awak media.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Wonogiri dalam memberantas narkoba, miras dan knalpot brong yang semakin marak di kalangan masyarakat.

Baca Juga: 4 Fakta Mobil Terjun Timpa Rumah di Girimarto Wonogiri, Mobil Terbalik dan Ringsek, 1 Orang Meninggal, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

"Hari ini, kita musnahkan barang bukti berupa ganja hasil pengungkapan beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba dan miras serta knalpot brong hasil kegiatan rutin yang dioptimalkan," ujar Kapolres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo saat pemusnahan barang bukti. (Istimewa)

Dengan keberhasilan pengungkapan narkotika, miras dan knalpot brong ini, Kapolres Wonogiri menyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba, Sat Samapta dan Sat Lantas serta kepada masyarakat Wonogiri yang telah berkontribusi aktif memberikan informasi serta ikut menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami (Polres Wonogiri) berharap kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian terus terjalin, untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif serta bebas dari peredaran narkotika, miras dan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Wonogiri," katanya. 

Baca Juga: Segini Ancaman Hukuman untuk Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Ini Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini terdiri atas narkotika jenis ganja seberat 113,82 gram, miras berbagai merk sebanyak 310 botol atau setara dengan 320,5 liter terdiri dari miras jenis Ciu, Anggur merah, dan anggur kolesom.

Selain narkotika dan miras, juga dilakukan pemusnahan knalpot brong sejumlah 100 buah hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan selama sebulan terakhir.

Polres Wonogiri lakukan pemusnahan barang bukti knalpot brong (Istimewa)

Sebelum pemusnahan BB (barang bukti) ganja, tim dari Labfor Polda Jateng melakukan pemeriksaan dan uji coba terlebih dahulu guna memastikan keaslian narkotika jenis ganja yang akan dimusnahkan. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X