Kamis, 4 Juni 2026

Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2024? Simak Penjelasan MenPANRB

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:56 WIB
Bagini penjelasan MenPANRB soal nasib honorer yang tidak lolos PPPK 2024 (menpan.go.id)
Bagini penjelasan MenPANRB soal nasib honorer yang tidak lolos PPPK 2024 (menpan.go.id)

PORTALOKA.ID - Pendaftaran PPPK 2024 tahap 1 telah berakhir. Saat ini pelamar tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil seleksi administrasi tahap 1 akan diumumkan pada 30 Oktober - 1 November 2024.

Adapun pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dibuka pada 17 November - 31 Desember 2024.

Seperti diketahui, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 dilakukan dalam dua tahap.

Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Kesempatan Emas UMKM Indonesia Tembus Pasar Global

Tahap 1 dikhususkan bagi pelamar prioritas guru dan bidan pendidik, eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.

Sementara tahap 2 diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) kala itu, Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengadaan PPPK 2024 memang dikhususkan bagi tenaga honorer.

Hal itu sebagai komitmen pemerintah dalam melakukan penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga: Terungkap! 7 Penyebab Utama Pelamar PPPK 2024 Dinyatakan TMS, Nomor 5 Sering Terjadi

“Untuk pengadaan PPPK, 100 persen kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS,” ujar Anas, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis, 5 September 2024.

Anas mengatakan dalam penataan non-ASN, pemerintah menggunakan empat prinsip, yaitu menghindari PHK masal, tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Lalu, bagaimana nasib honorer yang tidak lolos PPPK?

Dalam rapat dengar pendapat antara MenPAN RB dengan Komisi II DPR RI disepakati mengenai mekanisme pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X