Sabtu, 18 Juli 2026

Viral Oknum Polisi di Garut Digerebek saat Berduaan dengan Istri Orang di Penginapan, Pelaku Terancam Dipecat

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 08:48 WIB
Oknum polisi digerebek saat berduaan di penginapan dengan istri orang.  (Pixabay/davidlee770924)
Oknum polisi digerebek saat berduaan di penginapan dengan istri orang. (Pixabay/davidlee770924)

GARUT, PORTALOKA.ID - Belakangan viral di media sosial video penggerebekan oknum polisi yang 'ngamar' dengan istri orang. 

Tampak dalam video berdurasi 31 detik, sekelompok orang menggerebek sebuah kamar penginapan. 

Terlihat pada video tersebut seorang pria berkaus Polri keluar dari kamar dan terlibat cekcok dengan kelompok yang menggerebeknya. 

Tak lama kemudian, oknum polisi tersebut kabur entah ke mana. 

Baca Juga: Total 5 Pelaku Penusukan dan Penganiayaan Santri Krapyak di Prawirotaman Berhasil Diamankan, Polisi Rahasiakan Lokasi Penangkapan

Sementara di dalam kamar ditemukan seorang perempuan yang mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Perempuan itu terlihat menutupi wajahnya dan meminta semua orang keluar dari kamar. 

Perempuan tersebut lalu dibawa petugas menggunakan mobil patroli. 

Diketahui penggerebekan terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Baca Juga: Jangan Cuma ke Papandayan, Ini 3 Tempat Wisata di Garut yang Wajib Masuk List Kunjungan, Ada Curug sampai Pantai

Usut punya usut, sosok perempuan di dalam video tersebut diduga istri orang lain dan guru di salah satu sekolah negeri. 

Sedangkan pria dalam kejadian itu adalah anggota Polsek Pameungpeuk, Brigadir YY.

Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang mengatakan pihaknya telah menangkap Brigadir YY. 

Sat Reskrim Polres Garut telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir YY untuk perbuatan pidananya dan sudah naik ke tahap penyidikan. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: garut.jabar.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X