Minggu, 19 Juli 2026

Siapkan 7 Dokumen Ini untuk Mendaftar PPPK Kemenag 2024, Dibuka sampai 4 November

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 19:22 WIB
Berikut ini 7 dokumen persyaratan untuk mendaftar PPPK Kemenag 2024. (Kemenag)
Berikut ini 7 dokumen persyaratan untuk mendaftar PPPK Kemenag 2024. (Kemenag)

Baca Juga: MenPANRB Tetapkan Hanya 2 Kategori Pelamar Ini yang Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Kamu Termasuk Salah Satunya?

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;

4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;

Baca Juga: Tahap I Sudah Ditutup, Kapan Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Dibuka? Cek Jadwalnya

5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;

6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;

7. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi;

Khusus untuk pelamar Penyandang Disabilitas wajib mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. 

Baca Juga: Buka Paling Terakhir! Cek Jadwal dan Timeline Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Tahap I

M Ali Ramdhani atau yang akrab disapa Kang Dhani mengatakan, pelamar harus memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca dengan baik.

Kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

"Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X