Minggu, 19 Juli 2026

Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Prabowo di Kabinet Merah Putih, Ternyata Posisinya Berada di Bawah Arahan Mayor Teddy

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 20:05 WIB
Artis Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai utusan khusus presiden (Instagram @raffinagita1717)
Artis Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai utusan khusus presiden (Instagram @raffinagita1717)

Raffi cs akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah.

Mereka bertanggung jawab kepada Presiden untuk memberikan laporan pelaksanaan tugas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet (Setkab) RI.

Berada di Bawah Koordinasi Mayor Teddy

Pasal 18 Ayat 3 Perpres itu mengungkapkan terkait peran para Utusan Khusus Presiden RI yang akan memberikan laporan tugasnya.

Baca Juga: 8 Fakta Menarik Hari Santri yang Diperingati Setiap 22 Oktober, Nomor 2 Terbesar di Dunia

Laporan tugas yang diberikan Raffi cs berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.

Para Utusan Khusus Prabowo itu juga berperan dalam menjalankan setiap keputusan Presiden Prabowo di masa mendatang.

Selain itu, para Utusan Khusus Presiden RI itu berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Gaji dan Fasilitas Raffi cs di Kabinet Prabowo Menurut Pasal 22 dalam Perpres itu, Raffi cs yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo akan mendapat hak keuangan dan fasilitas yang setingkat dengan jabatan Menteri RI.

Baca Juga: Katup Penampung Semen di Pabrik Mix Beton Sedayu Yogyakarta Rusak, Efeknya Mirip Asap Erupsi Gunung, Tidak Ada Korban Jiwa

Seperti diketahui, gaji Menteri RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Diketahui, besaran gaji pokok para Menteri RI di setiap bidang mencapai Rp5,04 juta per bulan.

Terdapat juga besaran tunjangan yang diterima setiap bulannya yang mencapai Rp13,6 juta.

Berdasarkan hal itu, jumlah gaji dan tunjangan para Menteri RI dapat mencapai Rp18,6 juta per bulan. Jumlah upah tersebut belum termasuk fasilitas dan tunjangan lain, seperti kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X