SUBANG, PORTALOKA.ID - Kecelakaan maut melibatkan dua dump truk di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024 pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Kecelakaan terjadi di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Pasirkareumi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Berikut ini Portaloka.id rangkumkan fakta-fakta kecelakaan maut di Subang:
1. Kronologi
Kasat Lantas Polres Subang AKP Sudiriyanto mengatakan, kecelakaan melibatkan dua truk besar atau dump truk, empat minibus, dan satu motor.
Kecelakaan terjadi bermula saat truk pengangkut material batu proyek pembangunan Tol Patimban melaju dari arah Bandung menuju Subang.
Di lokasi kejadian, truk lepas kendali lalu menabrak truk temannya yang ada di depannya.
Truk yang tertabrak kemudian terdorong hingga menghantam kendaraan dan tukang becak.
Truk baru bisa berhenti setelah menabrak lima ruko dan bengkel.
Sementara truk pemicu kecelakaan terguling dengan muatan batu yang tumpah di jalanan hingga menutup badan jalan.
2. Jumlah Korban
Artikel Terkait
Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pengamanan Kepulangan Jokowi ke Solo Usai Tak Menjabat Presiden RI
Catat Jangan Sampai Salah, Ini Pembagian Sesi dan Ketentuan SKD CPNS 2024
Kecelakaan Maut Libatkan 7 Kendaraan di Subang, Truk Pengangkut Material Terguling, Tukang Becak Meninggal
Detik-detik Kecelakaan Maut di Subang, Truk Pengangkut Material Diduga Rem Blong Tabrak Truk Lainnya, 2 Orang Meninggal
Polsek Cawas, Klaten Sidak ke SMP N 3 Cawas, Temukan 5 Sepeda Motor Berknalpot Brong Milik Siswa
Pria Pengedar Uang Palsu 132 Juta Ditangkap Polres Klaten setelah Beli Ayam Penyet