Minggu, 19 Juli 2026

Catat Jangan Sampai Salah, Ini Pembagian Sesi dan Ketentuan SKD CPNS 2024

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:42 WIB
Pembagian sesi dan ketentuan SKD CPNS 2024 (setkab.go.id)
Pembagian sesi dan ketentuan SKD CPNS 2024 (setkab.go.id)

PORTALOKA.ID - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 telah berlangsung.

SKD CPNS 2024 sudah dimulai pada Rabu, 16 Oktober 2024 hingga Kamis, 14 Oktober 2024 mendatang.

Pelamar yang akan mengikuti SKD hendaknya memperhatikan dengan baik jadwal hingga sesi ujian.

Jangan sampai salah jadwal dan berujung tidak diperkenankan masuk ruang ujian.

Baca Juga: 12 Link Live Score untuk Memantau Hasil SKD CPNS 2024, Klik di Sini!

Peserta diharapkan datang ke lokasi ujian 90 menit sebelum ujian berlangsung.

Pelaksanaan SKD sendiri dibagi menjadi 4 sesi setiap harinya.

Berikut ini pembagian sesi SKD CPNS 2024 dengan metode CAT:

1. Sesi I

Pukul 06.30 - 08.00 (90 menit):
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- penitipan barang
- body checking
- peserta masuk ruang tunggu steril
- perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00 - 09.40 (100 menit):
Pelaksanaan SKD CPNS 2024 sesi I

Baca Juga: Nilai SKD CPNS Bisa Dilihat di Mana? Ini 6 Link Live Score yang Disediakan BKN

2. Sesi II

Pukul 09.00 - 10.30 (90 menit):
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- penitipan barang
- body checking
- peserta masuk ruang tunggu steril
- perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X