Hal ini dilakukan agar tersangka bisa membeli BBM lebih banyak dari ketentuan yang berlaku.
"Barang bukti yang diamankan 8 jerigen yang berisi 257 liter BBM jenis Pertalite, Mobil Toyota Calya, timbangan digital, dan 6 buah kartu barcode BBM," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023.
MAN tercancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar. ***
Artikel Terkait
2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Nyaris Diamuk Warga, Video Pelaku Pencurian Viral di Media Sosial
Kronologi 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Diparkir di Halaman Rumah hingga Pelaku Nyaris Dihajar Warga
Segini Ancaman Hukuman Penjara untuk 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Ini Penjelasan Kapolres
Deretan Barang Bukti 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen
Ini Peran Masing-masing 2 Pelaku Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Beraksi saat Malam Hari
Mengaku Terlilit Hutang Bank Rp 70 Juta, 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Uangnya Digunakan untuk Ini
5 Fakta 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Nyaris Diamuk Warga hingga Pengakuan Pelaku soal Utang Bank
Kebakaran Rumah di Desa Wonosigro, Gombong, Kebumen, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Kronologi Kebakaran Rumah di Desa Wonosigro, Gombong, Kebumen, Pertama Kali Diketahui oleh sang Istri