Minggu, 19 Juli 2026

Apa Itu Eks THK II Kategori Pelamar PPPK 2024? Begini Cara Cek Nomornya Jika Lupa

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 07:55 WIB
Apa itu eks THK II kategori pelamar PPPK 2024? (Humas Kemenko PMK)
Apa itu eks THK II kategori pelamar PPPK 2024? (Humas Kemenko PMK)

PORTALOKA.ID - Eks Tenaga Honorer Kategori II atau eks THK II menjadi salah satu kriteria yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2024. Apa itu eks THK II? 

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 sudah dimulai pada 1 Oktober 2024. 

Seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua periode. 

Periode pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks THK II, dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN. 

Baca Juga: BKN Buka 115 Formasi PPPK 2024, Gaji Tembus Rp8 Juta, Ini Syaratnya

Sementara periode kedua untuk tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG. 

Itu artinya eks THK II bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 periode pertama.

Lantas, apa itu eks THK II? 

Eks THK II merupakan tenaga honorer kategori II yang terdaftar di pangkalan data atau database BKN. 

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar PPPK 2024 di Portal SSCASN, Siapkan Dokumen Ini

Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kriteria: 

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang.

- Bekerja di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja secara terus menerus.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X