Minggu, 19 Juli 2026

Maaf! Tidak Semua Tenaga Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, Cek Syarat dan Ketentuan di Sini

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Minggu, 29 September 2024 | 05:59 WIB
Syarat tenaga honorer yang bisa daftar PPPK 2024. (Humas Kemenko PMK)
Syarat tenaga honorer yang bisa daftar PPPK 2024. (Humas Kemenko PMK)

- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yakni CPNS atau PPPK. 

Baca Juga: Hore! BKN Akhirnya Umumkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Honorer Segera Merapat

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon pelamar PPPK 2024. 

Berikut kriteria honorer yang bisa daftar PPPK 2024, dikutip dari kanal YouTube Calon Guru: 

1. Usia pelamar PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK. 

2. Pegawai non ASN yang dapat melamar PPPK 2024 adalah pegawai non ASN yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun secara terus menerus  di instansi pemerintah dan masih aktif bekerja. Khusus untuk guru harus terdaftar di dapodik minimal 2 tahun atau 4 semester sebagai guru dan aktif mengajar. 

Baca Juga: Guru Honorer Full Senyum! Lulus Tes PPG Otomatis jadi PPPK dan Berpeluang jadi PNS, Berlaku Mulai...

3. Pelamaran PPPK 2024 dilakukan melalui SSCASN sehingga calon pelamar harus membuat akun SSCASN terlebih dahulu. 

4. Untuk kelancaran proses pembuatan akun SSCASN, Kepala Perangkat Daerah agar memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tenaga non ASN di lingkungan unit kerjanya sudah sinkron dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

5. Pembuatan akun SSCASN dilakukan setelah ada pengumuman seleksi penerimaan PPPK 2024 dari instansi pemerintah. Namun bagi calon pelamar yang sudah terlanjut membuat akun tidak akan menjadi masalah sepanjang belum melakukan proses submit. 

6. Dokumen persyaratan yang dapat disiapkan oleh calon pelamar adalah pas foto terbaru latar belakang merah, scan KTP, ijazah dan transkrip nilai asli. Dokumen persyaratan lainnya akan diinformasikan lebih lanjut pada saat pengumuman penerimaan PPPK 2024. 

***

 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: YouTube Calon Guru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X