"Para pelaku sebelum melakukan kegiatan ini (pengeroyokan) berkumpul di suatu tempat. Salah satu yang dituakan di kelompok tersebut, mengajak rekannya untuk melakukan pengadangan dan pengeroyokan di Jalan Letjen Mashudi," terangnya.
Adapun yang menjadi pemicunya, kata Joko, karena korban menggunakan knalpot brong.
"Pemicu pelaku melakukan tindakan (pengeroyokan) ini adalah karena korban menggunakan knalpot brong," ungkapnya.
"Tetapi tidak dibenarkan main hakim sendiri, terlebih menghilangkan nyawa orang," tegasnya.
Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024: Simak Jadwal, Aturan dan Larangannya
Terkait dugaan adanya keterlibatan dengan geng motor, Kapolres Tasikmalaya Kota mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Akan kita dalami keterkaitan tersebut. Sampai saat ini dari penyidik Polres Tasikmalaya Kota melakukan pengembangan kasus tersebut," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHPidana.***
Artikel Terkait
Jadwal Timnas Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 Grup F dengan Maladewa, Timor Leste dan Yaman
Merapat Lur! Denny Caknan, Tipe-X, NDX AKA hingga Gildcoustic Bakal Meriahkan Flame Fest 2024 di Solo, Catat Tanggalnya
Resep Cah Pare Tempe Enak Gurih Pedas dengan Pahit yang Pas
Siap Bersaing! Jumlah Formasi CPNS 2024 Mahkamah Agung 4.940, Ternyata Segini Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi
Persaingan Ketat, LPP TVRI Buka Formasi CPNS 2024 Sebanyak 2.453, Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi Jumlahnya Segini
SEGERA CEK! Ini Daftar Pelamar CPNS Kominfo yang Berubah Status dari MS Menjadi TMS, Masih Bisa Sanggah?