Minggu, 19 Juli 2026

Tertarik Jadi Petugas KPPS Pilkada 2024 di Kota Solo? Cek Persyaratan di Sini, Pendaftaran Dibuka sampai 28 September

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 23 September 2024 | 06:54 WIB
Jadwal dan tahapan pembentukan KPPS Pilkada 2024 di Kota Solo (Instagram @kpusurakarta)
Jadwal dan tahapan pembentukan KPPS Pilkada 2024 di Kota Solo (Instagram @kpusurakarta)

7. Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024

8. Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Baca Juga: Jelang Kampanye Pilkada 2024, KPU Ciamis Gelar Rakor, di Antaranya Soal Alat Peraga Kampanye

Persyaratan Calon Anggota KPPS:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun. 

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. 

Baca Juga: Pesan Wakapolresta Surakarta kepada Personil yang Bertugas Jadi Pengawal Pribadi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Solo di Pilkada 2024

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. 

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas daru penyalahgunaan narkotika. 

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. 

Baca Juga: Pendaftaran Sudah Dibuka, Segini Gaji KPPS Pilkada 2024! Lulusan SMA Bisa Daftar, Cek Syarat dan Berkas Dokumen yang Harus Disiapkan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X