7. Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Baca Juga: Jelang Kampanye Pilkada 2024, KPU Ciamis Gelar Rakor, di Antaranya Soal Alat Peraga Kampanye
Persyaratan Calon Anggota KPPS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas daru penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Artikel Terkait
Nikmat Disajikan saat Dingin, Ide Hidangan Arisan Bareng Bestie Bikin Lumpur Surga, Dijamin Suka dan Enggak Mengecewakan
Ada Rencana Kumpul Keluarga Besar? Ayo Masak Ayam Saus Malaysia untuk Makan Bareng, Rasanya Enak Dijamin Nagih, Bikinnya Sat Set Gampang Banget
Ide Menu Makan Malam, Resep Meatballs Spicy Curry Nikmat Disantap Bareng Suami, Full Protein Hewani cocok untuk Anak-anak
10 Tanda Seseorang Menyukaimu Sejak Lama tapi Kamu Tidak Menyadarinya
Cara Membuat Chocolate Milk Enak dan Nyegerin, Rasanya Nyoklat Banget, Cocok Jadi Ide Jualan saat Cuaca Panas, Tahan 3 Hari di Kulkas
2 Hari Dibuka Gratis, Jalan Tol Solo - Yogyakarta - YIA Kulon Progo Segmen Kartasura - Klaten Catat 74 Ribu Kendaraan Melintas