Ia pun berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Ini bukan soal dendam dengan pondok pesantren. Saya hanya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi pada anak saya," katanya.
4. Pelaku Tidak Dikenai Pidana
Meski telah melakukan penganiayaan namun pelaku tidak bisa dijadikan tersangka dan tidak dikenai pidana.
AKBP Sigit mengatakan, pelaku berinisial MG (15) tidak dikenai pidana lantaran berstatus anak di bawah umur.
Baca Juga: Santri Ponpes di Sukoharjo Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Seniornya
MG masuk dalam kategori anak yang berlawanan hukum, sehingga tidak dikenakan hukuman pidana.
MG 'hanya' menjalani rehabilitasi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.
Demikian sejumlah fakta terkait kasus meninggalnya santri di pondok pesantren di Sukoharjo. ***
Artikel Terkait
Santri Ponpes di Sukoharjo Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Seniornya
Kronologi Santri Ponpes Az-Zayadiyy Sukoharjo Dianiaya Seniornya hingga Meninggal, Dipicu Hal Sepele
Gempa M 5.0 Guncang Kabupaten Bandung, Sejumlah Bangunan Dilaporkan Mengalami Kerusakan
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Yogyakarta, Terinspirasi Kasus Vina Cirebon, Hadirkan 15 Pelaku hingga Ada Ratusan Adegan
2 Bule yang Ikut Sinoman Pernikahan di Trucuk, Klaten Happy Sepedaan Keliling Kampung hingga Bagi Alat Tulis ke Anak-anak
Targetkan Partisipasi dalam Pilkada 2024 Meningkat, Pemkab Ciamis Gelar Sarasehan Pendidikan Politik