Minggu, 19 Juli 2026

4 Fakta Santri Ponpes di Sukoharjo Meninggal Dunia Dianiaya Seniornya, Dipicu karena Rokok, Pelaku Tidak Dikenai Pidana

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 18 September 2024 | 16:29 WIB
Ilustrasi - Inilah fakta-fakta meninggalnya santri di pondok pesantren di Sukoharjo.  (Pixabay/_mallgoth_)
Ilustrasi - Inilah fakta-fakta meninggalnya santri di pondok pesantren di Sukoharjo. (Pixabay/_mallgoth_)

Baca Juga: Kemeriahan Jalan Sehat Sambut HUT ke-79 RI di Ngenden Gentan Sukoharjo, Ada Pertunjukan Liong, Bu Lurah Ikut Sumbangkan Lagu

Ia pun berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. 

"Ini bukan soal dendam dengan pondok pesantren. Saya hanya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi pada anak saya," katanya.

4. Pelaku Tidak Dikenai Pidana

Meski telah melakukan penganiayaan namun pelaku tidak bisa dijadikan tersangka dan tidak dikenai pidana. 

AKBP Sigit mengatakan, pelaku berinisial MG (15) tidak dikenai pidana lantaran berstatus anak di bawah umur. 

Baca Juga: Santri Ponpes di Sukoharjo Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Seniornya

MG masuk dalam kategori anak yang berlawanan hukum, sehingga tidak dikenakan hukuman pidana. 

MG 'hanya' menjalani rehabilitasi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo. 

Demikian sejumlah fakta terkait kasus meninggalnya santri di pondok pesantren di Sukoharjo. ***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X