PORTALOKA.ID - Wafatnya Wawali Kerajaan Galuh sekaligus Sekretaris Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN), Raden Rasich Hanif Radinal mengundang keprihatinan mendalam dari seluruh anggota Keraton Nusantara.
Pasalnya, ia meninggal dunia dalam proses perjuangan memperjuangkan hak miliknya yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ketua Umum Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) Brigjen Pol. (P) Dr. A.A. Mapparessa, M.M., M.Si, meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI atas dugaan Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan kepada Raden Hanif Radinal sebagai Wawali Kerajaan Galuh yang memiliki pengaruh besar terhadap perjuangan kerajaan di Nusantara.
Ia mengecam tindakan eksekusi paksa yang dilakukan oleh Juru Sita PN Jakarta Selatan pada 12 September 2024 lalu.
Menurut Mapparessa, eksekusi tersebut melibatkan aparat kepolisian, TNI, dan pihak yang diduga preman, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak beradab.
"Pengosongan paksa ini tidak hanya melanggar hak milik sah almarhum tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan," tegas Mapparessa dalam rilisnya pada Selasa, 17 September 2024.
FSKN juga menyoroti adanya cacat hukum dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, termasuk adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang masih dalam proses di PN Jakarta Selatan.
Meskipun telah diajukan permohonan penundaan eksekusi dan perlindungan hukum, namun eksekusi tetap dilakukan dengan tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya YM Raden Rasich Hanif Radinal.
Mapparessa meminta perlindungan dan tindakan tegas dari Presiden RI, pimpinan DPR, DPD, serta lembaga-lembaga hukum terkait untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memberantas praktik mafia tanah.
"Kami berdoa agar almarhum meninggal dalam keadaan mulia dan tindakannya melawan mafia tanah menjadi teladan bagi perjuangan hak dan keadilan," tambah Mapparessa.
Dengan pernyataan ini, FSKN berharap masyarakat dan pihak berwenang dapat berkomitmen dalam menegakkan keadilan dan memerangi ketidakadilan yang terjadi.
Semoga peristiwa ini dapat menjadi momentum untuk menegakkan supremasi hukum dan menjaga rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Adu Banteng Fortuner vs Vega di JJLS Gunung Kidul Yogyakarta, Motor Terseret 20 Meter, 1 Orang Tewas dan 1 Orang Kritis
Profil Benny Indra Ardhianto Calon Wakil Bupati Klaten Pilkada 2024, Pengusaha Milenial Pendiri Area Kuliner Delanggu Lulusan UGM Yogyakarta
Segera Cek! Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbud 2024 Diumumkan, Ini Link Pengumumannya
Pendaftaran Berakhir! Cek Rekap Akhir Jumlah Pelamar CPNS 2024 di Sini
4 Fakta Kecelakaan Fortuner vs Vega di JJLS Gunung Kidul Yogyakarta: Sempat Berjalan Beriringan dan Tidak Nyalakan Lampu Sen
Lengkap! Total Pelamar CPNS 2024 di Tiap Instansi, Berikut Jumlah Peserta MS dan TMS, Berapa Sainganmu?
Bikin Resah Warga, 8 Remaja di Bawah Umur Konvoi di Dekat RS Slamet Riyadi Berhasil Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
Kronologi Kecelakaan Fortuner vs Vega di JJLS Gunung Kidul Yogyakarta, Dipicu Tidak Nyalakan Lampu Sen
KPU Kabupaten Ciamis Buka Pendaftaran Calon Petugas KPPS Pilkada 2024, Cek Syarat dan Waktunya di SINI!
319.254 Pelamar CPNS Kemenag 2024 Lolos Seleksi Administrasi, Cek Pengumuman di Sini!