Kamis, 4 Juni 2026

Tersangka Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sudah Ditetapkan, Pelaku Masih Buron

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Senin, 16 September 2024 | 14:05 WIB
Tersangka telah ditetapkan dalam kasus penemuan jasad gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. (Istimewa)
Tersangka telah ditetapkan dalam kasus penemuan jasad gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. (Istimewa)

PORTALOKA.ID - Polisi menetapkan IS (26) sebagai tersangka kasus kematian Gadis Penjua Gorengan di Padang Pariaman.

Penetapan IS sebagai tersangka didasarkan dari fakta, pengakuan saksi dan barang bukti yang ditemukan.

“Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial IS,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangpariaman , Iptu AA Reggy.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka IS masih menjadi buron hingga saat ini.

Baca Juga: Aksi Pembacokan dengan Senjata Tajam di Sleman Yogyakarta, Gegara Beli Rokok, 2 Korban Alami Luka Serius

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan IS belum bisa ditangkap karena terus melarikan diri.

Pasalnya, terduga pelaku ini sangat mengenal medan pelarian di kawasan tersebut.

"Masih kesulitan untuk melakukan penangkapan. Sebab, si pelaku sangat mengenal medan pelarian," kata Dwi.

Lebih lanjut kata Dwi, di sisi lain personelnya belum mengenal medan pelarian IS.

Baca Juga: 4 Fakta Ayah Bakar Anak Tanpa Ampun di Ternate: Dipicu Pergi Tanpa Pamit hingga Alami Luka Bakar 65 Persen

"Terduga pelaku sangat mengenal medan di sini. Jadi dia bisa dengan mudah melarikan diri, sementara personel kita belum mengenal medan," katanya.

Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ditemukan Terkubur Tanpa Busana

Seperti kita tahu kasus meninggalnya seorang gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman menyedot perhatian warganet.

Korban adalah Nia Kurnia Sari berusia 18 tahun yang baru saja menamatkan pendidikan di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X