Minggu, 19 Juli 2026

Ini Kesepakatan DPR dan KPU jika Pilkada 2024 Dimenangkan Kotak Kosong

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 11 September 2024 | 17:58 WIB
DPR dan KPU sepakati aturan jika Pilkada dimenangkan kotak kosong (Portaloka.id)
DPR dan KPU sepakati aturan jika Pilkada dimenangkan kotak kosong (Portaloka.id)

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU menggelar rapat dengar pendapat guna membahas landasan hukum jika Pilkada 2024 dimenangkan oleh kotak kosong.

Baca Juga: Warga Tasik Wajib Tahu! Inilah 5 Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya pada Pilkada 2024

Rapat yang digelar pada Selasa, 10 September 2024 juga dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam rapat tersebut DPR dan KPU sepakat, daerah yang dimenangkan kotak kosong akan kembali menggelar Pilkada pada 2025.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dikutip Rabu, 11 September 2024.

Anggota Komisi II DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan, harus dilakukan terobosan jika Pilkada dimenangkan kotak kosong.

Baca Juga: Satu-satunya Perempuan di Pilkada 2024 Klaten, Begini Fakta Sova Marwati: Ternyata Istri Anggota DPR hingga Punya Misi Bermanfaat untuk Perempuan

"Nanti kita akan melakukan pendalaman, tapi ada usulan untuk mengatasi jika kotak kosong menang tidak harus menunggu Pilkada berikutnya yaitu 5 tahun. Harus ada upaya terobosan mempercepat sebuah daerah jika yang menang itu adalah kotak kosong," terang Masinton.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X