Minggu, 19 Juli 2026

5 Fakta Kasus Penganiayaan Siswi SD oleh Pamannya di Bulukumba: Terungkap Motif Pelaku hingga Kondisi Korban Terkini

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 11 September 2024 | 10:32 WIB
Ilustrasi Kasus penganiayaan Siswi SD oleh pamannya di Bulukumba, Sulsel (Freepik)
Ilustrasi Kasus penganiayaan Siswi SD oleh pamannya di Bulukumba, Sulsel (Freepik)

PORTALOKA.ID - Video Penganiayaan yang dilakukan seorang paman pada ponakannya yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) menjadi viral di media sosial.

Kasus anak SD dianiaya terjadi di Bonto Sumange, Bontomanai, Rilau Ale, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Minggu, 8 September 2024 sore.

Tampak dalam video viral itu sang paman (FR) dengan kejam tega menyeret, menendang, dan memukul ponakannya (SR).

Saat itu SR sudah meminta ampun, tapi FR tak memperdulikannya dan terus saja melakukan kekerasan tanpa ampun.

Baca Juga: 10 Instasi Pendaftar Terbanyak CPNS 2024 di BKN Regional 1 Daerah Istimewa Yogyakarta dan JawaTengah, Teramai di Kota Semarang

Tak hanya lakukan kekerasan fisik, FR juga melakukan kekerasan verbal dengan terus memaki SR.

Berikut Portaloka.id sajikan fakta-fakta kekerasan yang dilakukan seorang paman pada ponakannya di Bulukumba dikutip dari berbagai sumber:

1. Tersulut Emosi Gegara SR Curi Uang Nenek

Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar mengatakan FR melakukan kekerasan setelah pulang dari memetik cengkih.

Kemudian kata Akhmad, FR mendengar dan melihat orangtuanya, Mawati marah-marah pada SR karena telah mencuri uangnya.

"Pelaku awalnya pulang dari petik cengkih. Ketika tiba di depan rumahnya sekitar pukul 16.00 Wita pelaku mendengar dan melihat orang tuanya yang marah-marah dan memberitahukan bahwa cucunya (SR) mengambil uang miliknya," ujar Akhmad.

Baca Juga: Keluarga Ungkap Kondisi Kesehatan Gadis Penjual Gorengan Sebelum Ditemukan Meninggal Terkubur dalam Tanah: Kegigihannya Membeli Laptop

2. Korban Sudah 3 Kali Mencuri

SR bukan baru sekali melakukan pencurian uang sang nenek, menurut pendalaman pihak berwajib korban sudah 3 kali melakukan aksi yang serupa.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X