"Kami telah menerima laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan korban anak di bawah umur," ujar Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, Selasa, 10 September 2024.
Polisi pun langsung bergerak cepat menuju rumah korban untuk mengecek kondisinya.
"Setelah itu korban dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut," imbuh Akhmad.
Setelah mengecek kondisi korban, pihak kepolisian lalu memburu terduga pelaku.
Terduga pelaku yang merupakan paman korban ditangkap di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban.
FR diamankan pada Selasa, 10 September 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 Wita.
"Pelaku lalu diserahkan ke unit PPA Polres Bulukumba guna proses penanganan selanjutnya," ujar Akhmad.
Pihak polisi membeberkan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap keponakannya sendiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku menganiaya keponakannya sendiri.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dikatakan Akhmad, pelaku menganiaya dengan cara memukul dan menendang korban.
"Terkait motif sementara terduga melakukan kekerasan itu, karena ingin memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin," kata Akhmad.
Artikel Terkait
Calon Independen Gagal Lolos, Pilkada Sukoharjo 2024 Resmi Diikuti Calon Tunggal, Etik Suryani-Eko Sapto
Tak Hanya Curi Uang dan Ponsel, CCTV Juga Dirusak oleh Maling yang Jebol Tembok Kamar Mandi Toko Alat Kesehatan di Klaten
Modus Maling Ambil Uang Kotak Amal dan Ponsel di Toko Alat Kesehatan di Klaten, Jebol Tembok Kamar Mandi hingga Merusak CCTV
Pendaftaran Ditutup! Cek Kembali Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2024, Kapan Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan?
CPNS 2024 Resmi Ditutup, Tapi Masih Ada Peluang untuk Jadi PNS Tahun Ini Bagi yang Belum Daftar, Segera Cek!
5 Fakta Kasus Penganiayaan Siswi SD oleh Pamannya di Bulukumba: Terungkap Motif Pelaku hingga Kondisi Korban Terkini