Minggu, 19 Juli 2026

Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Dasco: Pendaftaran Pilkada Tetap Pakai Putusan MK

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:54 WIB
DPR Pastikan revisi UU Pilkada batal, dan tetap gunakan putusan MK saat pendaftaran Pilkada 2024 (Freepik/freepik)
DPR Pastikan revisi UU Pilkada batal, dan tetap gunakan putusan MK saat pendaftaran Pilkada 2024 (Freepik/freepik)

PORTALOKA.ID - Ditengah gejolak aksi unjuk rasa, DPR akhirnya membatalkan rencana revisi UU Pilkada.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Dasco memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Dia juga menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.

Baca Juga: Reza Rahadian hingga Arie Kriting, Inilah Sederet Public Figure yang Ikut Demo Tolak Pengesahan RUU Pilkada di Depan Gedung DPR

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang rencananya hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco.

"Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK," tegasnya.

Sebelumnya, sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada sempat ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Sesuai mekanismenya, DPR harus menggelar bamus lagi untuk menentukan jadwal paripurna lanjutan.

Baca Juga: Lantang Jadi Pendukung Jokowi, Ernest Prakara Ikut Unggah 'Peringatan Dini': Saya Tidak Diam Karena Amanat Rakyat Dikhianati

Sidang revisi Undang-Undang Pilkada digelar selang sehari pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait terkait syarat pencalonan kepala daerah.

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, yang semula 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu, menjadi ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X