Kamis, 4 Juni 2026

Bawa Celurit, Anggota Geng Motor di Klaten Ditangkap Polisi, Berawal saat Dikejar Warga Lalu Jatuh

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 08:09 WIB
ANR bersama teman berboncengan motor membawa senjata tajam untuk mencari sasaran pengendara lain. Tersangka beraksi di Dusun Mlandang, Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Klaten.   (Humas Polres Klaten)
ANR bersama teman berboncengan motor membawa senjata tajam untuk mencari sasaran pengendara lain. Tersangka beraksi di Dusun Mlandang, Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Klaten. (Humas Polres Klaten)

"Tersangka juga terkait pembacokan di wilayah Wonosari," ucap Dica Ariseno.

Baca Juga: Sosok FN di Mata Keluarga, Ketua Osis SMAN 1 Cawas Klaten yang Meninggal Dunia Tersetrum di Kolam saat Ultah

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

Tersangkan diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

"Diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun," kata Dica Ariseno Adi. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X