"Tersangka juga terkait pembacokan di wilayah Wonosari," ucap Dica Ariseno.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Tersangkan diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun," kata Dica Ariseno Adi. ***
Artikel Terkait
Miris! Bayi Baru Lahir Dibuang di Tumpukan Sampah Tepi Sungai di Klaten, Tali Pusar Belum Dipotong, Ini Fakta-faktanya
Tiga Motor Kecelakaan Beruntun di Klaten Terekam CCTV, 4 Orang Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Ungkap Motif Pelaku Penembakan Pencari Rosok di Wedi, Klaten: Saya dan Istri Siri Ketakutan
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pencari Rosok di Wedi, Klaten, Kaki Dilumpuhkan Timah Panas karena Melawan: Dia Temperamen
4 Fakta Kasus Penembakan Pencari Rosok di Klaten, Sempat Larikan Diri hingga Pernah Lakukan Pembacokan
UPDATE Kondisi Bayi Terbungkus Tas Plastik yang Dibuang di Tumpukan Sampah Tepi Sungai di Klaten
Banyak Warga hingga Anggota Polisi Berminat Adopsi Bayi Terbungkus Tas Plastik yang Ditemukan di Tumpukan Sampah Tepi Sungai di Klaten
Kronologi Kasus Penembakan Pria Pencari Rosok di Klaten Jawa Tengah, Warga Tak Ada yang Menolong
Diduga karena Korsleting, Mobil Toyota Rush Hangus Terbakar di Trucuk, Klaten, Sempat Terjadi Ledakan
Kronologi Mobil Toyota Rush Hangus Terbakar di Trucuk, Klaten, Selesai Antar Nenek dari Rumah Sakit
2 Maling AC Proyek RSUD Bagas Waras, Klaten Ditangkap Polisi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi, Dua Lainnya Masih Buron