Kamis, 4 Juni 2026

2 Maling AC Proyek RSUD Bagas Waras, Klaten Ditangkap Polisi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi, Dua Lainnya Masih Buron

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 14:54 WIB
Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah menangkap 2 pelaku pencurian air conditioner (AC).   (Istimewa/ Humas Polres Klaten)
Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah menangkap 2 pelaku pencurian air conditioner (AC). (Istimewa/ Humas Polres Klaten)

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

Selain melakukan pencurian di Klaten, tersangka juga melakukan pencurian di Jimbaran, Uluwatu, Bali, Surabaya, Jawa Timur dan Kebumen, Jawa Tengah. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X