Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Selain melakukan pencurian di Klaten, tersangka juga melakukan pencurian di Jimbaran, Uluwatu, Bali, Surabaya, Jawa Timur dan Kebumen, Jawa Tengah. ***
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Selain melakukan pencurian di Klaten, tersangka juga melakukan pencurian di Jimbaran, Uluwatu, Bali, Surabaya, Jawa Timur dan Kebumen, Jawa Tengah. ***
Artikel Terkait
4 Fakta Kasus Penembakan Pencari Rosok di Klaten, Sempat Larikan Diri hingga Pernah Lakukan Pembacokan
UPDATE Kondisi Bayi Terbungkus Tas Plastik yang Dibuang di Tumpukan Sampah Tepi Sungai di Klaten
Banyak Warga hingga Anggota Polisi Berminat Adopsi Bayi Terbungkus Tas Plastik yang Ditemukan di Tumpukan Sampah Tepi Sungai di Klaten
Kronologi Kasus Penembakan Pria Pencari Rosok di Klaten Jawa Tengah, Warga Tak Ada yang Menolong
Usung Konsep Bangunan Limasan, Beautifikasi Stasiun Klaten Dimulai, Pelayanan pada Pelanggan Tetap Normal Tidak Ada Penyesuaian
Meriahkan HUT RI ke-79, Warga Desa Kokosan, Prambanan, Klaten, Pasang Bendera Merah Putih Sepanjang 325 Meter Tanpa Putus Mengelilingi Kampung
Diduga karena Korsleting, Mobil Toyota Rush Hangus Terbakar di Trucuk, Klaten, Sempat Terjadi Ledakan
Kronologi Mobil Toyota Rush Hangus Terbakar di Trucuk, Klaten, Selesai Antar Nenek dari Rumah Sakit
Panggilan untuk Pemilik Nama Agus! Gratis Renang di Umbul Besuki Klaten, Promo Kemerdekaan Indonesia, Gas Banter Ayo Ciblon Lur!
Pemilik Nama Agus Merapat! Gratis Masuk Umbul Ponggok, Klaten dan Vocer Belanja Rp 50 Ribu, Promo Kemerderaan 17an, Renang Under Water Bersama Ikan