"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian atribut dan sikap tampang, sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," terang Yudian.
Yudian pun mengatakan, bahwa aturan berpakaian bagi Paskibraka telah diatur Peraturan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. ***
Artikel Terkait
Hidangan Khusus Honey Butter Chicken untuk Tamu Spesial yang Akan Datang ke Rumah, Intip Resepnya di Sini
Resep Biji Salak Labu Kuning yang Lembut dan Manis Lengkap dengan Kuah Santan, Enak Disajikan saat Kumpul Keluarga di Akhir Pekan
Resep Karipap ala Chef Devina, Pastel Berlapis Luarnya Garing Dalamnya Gurih, Cocok jadi Ide Jualan
Perlakuan Manis Armor Toreador Pasca Kelahiran Anak Kedua, Cut Intan Nabila: Super Daddy Banget
Usung Konsep Bangunan Limasan, Beautifikasi Stasiun Klaten Dimulai, Pelayanan pada Pelanggan Tetap Normal Tidak Ada Penyesuaian
Meriahkan HUT RI ke-79, Warga Desa Kokosan, Prambanan, Klaten, Pasang Bendera Merah Putih Sepanjang 325 Meter Tanpa Putus Mengelilingi Kampung