Minggu, 19 Juli 2026

Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Instagram Polda Jabar Diserbu Warganet

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 8 Juli 2024 | 14:52 WIB
Usai hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiwan, akun Instagram Polda Jabar dibanjiri komentar warganet. (Instagram @letsagaints)
Usai hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiwan, akun Instagram Polda Jabar dibanjiri komentar warganet. (Instagram @letsagaints)

PORTALOKA.ID - Hakim tunggal Pengadilan Neger (PN) Bandung, Eman Sulaeman mangabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal itu, lantaran tidak ditemukannya satu pun bukti Pegi Setiawan pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga: Status Tersangka Tidak Sah, Pegi Setiawan Bakal Terima Ganti Rugi? Ini Kata Polda Jabar

"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah," lanjut Eman.

"Dengan demikian petitum dalam permohonan preradilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambahnya.

Keputusan hakim tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak termasuk warganet.

Dari pantauan Portaloka.id, warganet ramai-ramai menyerbu akun Instagram Polda Jawa Barat.

Baca Juga: PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Di kolom komentar, mereka mempertanyakan kinerja Polda Jabar.

"Sekelas Polda aja bisa salah tangkap, sangat memalukan," kata warganet di kolom komentar @humaspoldajabar.

"Kok bisa nangkep Pegi Setiawan ya, Pak? Dasarnya apa ya?" tanya warganet.

Mereka juga menuntut agar pihak Polda Jabar meminta maaf kepada Pegi Setiawan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X