PORTALOKA.ID - Hakim tunggal Pengadilan Neger (PN) Bandung, Eman Sulaeman mangabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu, lantaran tidak ditemukannya satu pun bukti Pegi Setiawan pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Baca Juga: Status Tersangka Tidak Sah, Pegi Setiawan Bakal Terima Ganti Rugi? Ini Kata Polda Jabar
"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah," lanjut Eman.
"Dengan demikian petitum dalam permohonan preradilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambahnya.
Keputusan hakim tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak termasuk warganet.
Dari pantauan Portaloka.id, warganet ramai-ramai menyerbu akun Instagram Polda Jawa Barat.
Baca Juga: PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Di kolom komentar, mereka mempertanyakan kinerja Polda Jabar.
"Sekelas Polda aja bisa salah tangkap, sangat memalukan," kata warganet di kolom komentar @humaspoldajabar.
"Kok bisa nangkep Pegi Setiawan ya, Pak? Dasarnya apa ya?" tanya warganet.
Mereka juga menuntut agar pihak Polda Jabar meminta maaf kepada Pegi Setiawan.
Artikel Terkait
Resep Ayam Goreng Pandan untuk Makan Siang Bareng Keluarga, Luarnya Krispi Dalamnya Empuk, Dijamin Enak!
Resep Fu Yung Hai untuk Makan Siang di Rumah, Cara Bikinya Mudah dan Praktis, Dijamin Suami dan Anak Makan Lahap
Bikin Cemilan Kesukaan Anak Anak, Pizza Mini Lembut dan Nampol Banget, Kalau Cuma Satu Mana Cukup
Tanpa Duri Langsung Santap! Yuk Cobain Resep Otak Otak Bandeng Lezat Gurih Lembut, dengan Kandungan Tinggi Protein
Hotman Paris Janjikan Ini untuk Pegi Setiawan dan Pengacara Panca Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan
Wisata Candramaya Pool and Resort Klaten, Nuansa Bali dengan Pemandangan Gunung, Cuma 1 Jam dari Solo dan Jogja