Minggu, 19 Juli 2026

Hotman Paris Janjikan Ini untuk Pegi Setiawan dan Pengacara Panca Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 8 Juli 2024 | 12:16 WIB
Hotman Paris ikut menanggapi putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan Pegi Setiawan alias Perong (Instagram @hotmanparisofficial dan @letsagaints)
Hotman Paris ikut menanggapi putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan Pegi Setiawan alias Perong (Instagram @hotmanparisofficial dan @letsagaints)

Baca Juga: Resep Salad Buah yang Enak, Segar dan Sehat Dikombinasikan dengan Yoghurt dan Mayonnaise, Cocok untuk Hidangan Penutup, Jadi Ide Jualan Rp 15 Ribuan

"Dengan demikian petitum dalam permohonan preradilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambahnya.

Sebagai informasi, Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Eky dan Vina oleh Polda Jawa Barat.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 2016 silam.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X