"Dengan demikian petitum dalam permohonan preradilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambahnya.
Sebagai informasi, Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Eky dan Vina oleh Polda Jawa Barat.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 2016 silam.***
Artikel Terkait
Resep Ayam Goreng Pandan untuk Makan Siang Bareng Keluarga, Luarnya Krispi Dalamnya Empuk, Dijamin Enak!
Resep Fu Yung Hai untuk Makan Siang di Rumah, Cara Bikinya Mudah dan Praktis, Dijamin Suami dan Anak Makan Lahap
Bikin Cemilan Kesukaan Anak Anak, Pizza Mini Lembut dan Nampol Banget, Kalau Cuma Satu Mana Cukup
Siswanya Berprestasi, Inilah 10 SMA Swasta Terbaik di Bekasi, Referensi Jika Tidak Lolos PPDB 2024
Tanpa Duri Langsung Santap! Yuk Cobain Resep Otak Otak Bandeng Lezat Gurih Lembut, dengan Kandungan Tinggi Protein
Wisata Candramaya Pool and Resort Klaten, Nuansa Bali dengan Pemandangan Gunung, Cuma 1 Jam dari Solo dan Jogja