Minggu, 13 September 2026

Gaji Layak Manajer Koperasi: Berbasis Jabatan atau Kompetensi?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 13 September 2026 | 05:35 WIB
Menyoroti gaji manajer Kopdes (Ist)
Menyoroti gaji manajer Kopdes (Ist)

“Gaji Rp16 juta sebenarnya tidak otomatis mahal. Pertanyaannya adalah: Rp16 juta itu dibayar untuk menghasilkan apa? Kalau dia mampu membangun koperasi dengan omzet miliaran, laba sehat dan memberikan manfaat besar kepada anggota, bisa jadi Rp16 juta justru murah,” katanya.

Sebaliknya, gaji beberapa juta rupiah pun dapat menjadi mahal apabila koperasi belum mampu menghasilkan pendapatan tetapi sudah dibebani biaya manajemen yang besar.

Baca Juga: BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima Manfaat MBG, Daerah 3T dan Stunting Tinggi jadi Prioritas

Koperasi Bukan Proyek

Menurut Agus, persoalan gaji pada akhirnya berkaitan dengan bagaimana KDKMP ditempatkan. Koperasi tidak boleh hanya dikelola dengan pendekatan administratif atau proyek pemerintah. Koperasi merupakan badan usaha. Karena itu manajernya harus mampu membaca pasar, menjaga arus kas, menghitung biaya, meningkatkan penjualan dan memastikan bisnis bertumbuh.

Fresh graduate yang dipercaya menjadi manajer juga perlu mendapatkan pelatihan intensif mengenai pengelolaan keuangan, supply chain, pemasaran, negosiasi, kepemimpinan hingga pengembangan bisnis.

“Fresh graduate jangan diremehkan. Mereka harus diberi kesempatan. Tetapi kesempatan itu harus diikuti peningkatan kompetensi dan target yang terukur. Kalau kinerjanya bagus, penghasilannya juga harus bisa naik signifikan,” ujar Agus.

Dengan demikian, perdebatan mengenai gaji manajer koperasi semestinya tidak berhenti pada angka tertentu. Prinsipnya dapat dibuat sederhana: jabatan menentukan tanggung jawab, kompetensi menentukan kelayakan, dan kinerja menentukan penghargaan.

Baca Juga: Lapar Setelah Keliling Jogja? Mampir Dulu Yuk ke Mie Ayam Enak yang Punya Rating Tertinggi, Perut Kenyang Kantong pun Aman

Sebab ukuran seorang manajer pada akhirnya bukan seberapa tinggi titel dan gajinya, melainkan seberapa besar nilai ekonomi yang mampu dia ciptakan bagi koperasi dan anggotanya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KH Moch Ali, Ulama Ortodoks Sang Penjaga Sunyi Berpulang

Jumat, 11 September 2026 | 07:13 WIB
X