PORTALOKA.ID - Perdebatan mengenai besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seorang manajer harus dibayar berdasarkan jabatannya atau berdasarkan kompetensi yang dimilikinya?
Persoalan ini menjadi penting karena sebagian manajer koperasi yang direkrut merupakan anak muda dan fresh graduate. Mereka memiliki potensi untuk berkembang, tetapi belum tentu memiliki pengalaman mengelola bisnis sebagaimana manajer profesional di perusahaan.
CEO Promedia Group Agus Sulistriyono menilai standar gaji manajer koperasi tidak seharusnya hanya ditentukan oleh titel jabatan.
“Di perusahaan swasta, seorang manajer bisa mendapatkan gaji dua sampai empat kali staf pemula. Tetapi perusahaan tidak membayar mahal seseorang hanya karena kartu namanya tertulis manajer. Yang dibayar adalah kompetensi, pengalaman, tanggung jawab, dan hasil kerjanya,” kata Agus.
Baca Juga: Prabowo Tiba di New Delhi, Siap Perkuat Peran Indonesia di KTT ke-18 BRICS
Karena itu, menurut Agus, pemerintah perlu berhati-hati apabila menerapkan standar gaji tinggi secara seragam kepada seluruh manajer koperasi. Fresh graduate tetap dapat dipercaya menjadi manajer.
Namun pemberian jabatan seharusnya dibarengi dengan proses peningkatan kompetensi dan ukuran kinerja yang jelas. “Jangan sampai titelnya sudah manajer, gajinya sudah manajer, tetapi kapasitasnya masih harus dibentuk dari nol,” ujarnya.
UMR Sebagai Basis, Bukan Harga Mati
Di sisi lain, Agus juga menilai tidak tepat apabila gaji manajer koperasi disamakan begitu saja dengan UMR atau UMK. Seorang manajer memiliki tanggung jawab terhadap operasional, keuangan, SDM, pemasaran, stok, jaringan pemasok hingga keberlangsungan bisnis koperasi. Karena itu kompensasinya wajar berada di atas staf biasa.
Salah satu skema yang dapat dipertimbangkan adalah menjadikan UMK masing-masing daerah sebagai basis perhitungan. Gaji dasar manajer pemula, misalnya, dapat berada pada kisaran 1,5 hingga 2,5 kali UMK, kemudian ditambah insentif berdasarkan kinerja.
Baca Juga: Puskesmas Cikoneng Buka Suara soal Pasien Meninggal Dunia Diduga Akibat Digigit Ular
Dengan pendekatan tersebut, standar penghasilan tetap mempertimbangkan perbedaan biaya hidup antarwilayah sekaligus memberikan penghargaan terhadap tanggung jawab seorang manajer. Namun komponen terpenting justru seharusnya terletak pada kinerja.
Manajer dapat diberikan target berupa pertumbuhan omzet, laba atau SHU, kesehatan arus kas, jumlah anggota aktif, pertumbuhan transaksi, efisiensi operasional hingga kemampuan koperasi membuka lapangan pekerjaan.
CEO yang karib dipanggil Sulis ini bahkan tidak mempermasalahkan apabila seorang manajer koperasi nantinya memperoleh penghasilan Rp10 juta, Rp15 juta, bahkan Rp20 juta per bulan sepanjang kinerja koperasinya memang mampu membenarkan angka tersebut.
Artikel Terkait
Anak Krakatau Bergeliat, Sirine Peringatan Tsunami Kini Disebar di Wilayah Pesisir Banten
Update Korban Dugaan Keracunan MBG Kedaluwarsa di Gembong Pati: 154 Siswa Dirawat Jalan
KH Moch Ali, Ulama Ortodoks Sang Penjaga Sunyi Berpulang
SDN Mboeng di NTT yang Viral Dapat Bantuan Smart TV Meski Tak Ada Listrik, Kini Diklaim Bakal Diperbaiki
Secerca Harapan Istri Jurnalis yang Hilang di Perairan Banten: Semoga Mas Bagus Ditemukan Sehat
BLK Kota Banjar Ajak Masyarakat Manfaatkan Pelatihan Kerja Gratis, Lulus Dibantu Disalurkan Kerja
Lapar Setelah Keliling Jogja? Mampir Dulu Yuk ke Mie Ayam Enak yang Punya Rating Tertinggi, Perut Kenyang Kantong pun Aman