Rabu, 8 Juli 2026

Diundang Podcast Denny Sumargo, Keluarga Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Polisi di Bandara

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 8 Juli 2026 | 21:17 WIB
Denny Sumargo ungkap keluarga santri yang dibakar di Lombok Tengah batal ke Jakarta. (Instagram/sumargodenny)
Denny Sumargo ungkap keluarga santri yang dibakar di Lombok Tengah batal ke Jakarta. (Instagram/sumargodenny)

“Masyarakat itu bukan ingin menyalahkan, justru karena mereka melihat korban sudah kehilangan begitu banyak, tapi masih kesulitan menyampaikan suaranya. Kalau memang tidak ada yang salah dalam prosesnya, maka keterbukaan itu adalah jawaban terbaik,” terangnya.

Denny juga menyebut bahwa tanpa ada keterbukaan, berpotensi memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat.

“Sebaliknya, jika pertanyaan-pertanyaan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan, enggak bisa disalahkan juga masyarakat apabila muncul berbagai asumsi. Jadi, tolong bantu kawal,” pungkasnya.

Baca Juga: Klaten Makin Bersinar! Pony Park Resmi Dibuka, Mini Zoo Baru yang Suguhkan Pengalaman Interaksi dengan Satwa, Segini Harga Tiketnya

Kronologi Kasus Dugaan Pembakaran Santri

Peristiwa pembakaran tersebut diduga terjadi pada November 2025 di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berawal dari korban berinisial SAH dan dua santri lainnya dipanggil oleh terduga pelaku, senior mereka yang berinisial R.

Ketiga korban diajak masuk ke sebuah ruangan dan diduga R menguncinya dari luar sebelum membakarnya dengan api.

Terduga pelaku juga diduga telah menyiapkan bensin, menyiramnya, dan menyulut api saat ketiga korban terjebak.

Baca Juga: MATAMUDA MA Plus Azzahra Hari Kedua Berlangsung Interaktif, Diisi Materi Kebangsaan oleh Babinsa Guna Membentuk Generasi Muda Cinta Tanah Air

Akibat peristiwa tersebut, SAH mengalami luka bakar sekitar 20-30 persen dan korban lainnya, ADR sekitar 30-40 persen.

Sedangkan SS, mengalami luka bakar 60-70 persen dan meninggal dunia pada usai sempat dirawat di RSUD Praya selama sepekan.

Sementara proses hukum yang sedang berlangsung, menurut keterangan terbaru kepolisian akan segera menetapkan tersangka usai gelar perkara pada minggu ini.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X