PORTALOKA.ID - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tengah menggegerkan publik.
Sebelumnya diketahui, keluarga kehilangan kontak sejak 2023, saat korban diduga disekap oleh kekasihnya, TH (30).
Selama 3 tahun, korban diduga dipindahkan dari satu kos ke kos lain di wilayah Cileunyi dan dilarang memegang ponsel oleh terduga pelaku.
Kasus penyiksaan ini terungkap pada Rabu, 10 Juni 2026, setelah keluarga menerima pesan WhatsApp misterius yang mengabarkan korban berada di IGD RSHS Bandung.
Saat ditemukan, kondisi YTR sangat memprihatinkan dengan luka akibat dugaan penyiksaan berkepanjangan hingga mengalami kebutaan permanen.
Terkini, kabar mengejutkan datang dari pengakuan kakak ipar korban, Melanie.
Melanie mengungkap, 5 bulan pertama saat YTR menghilang, dirinya sempat membuat unggahan tentang kehilangan sosok iparnya di akun media sosial.
Unggahan tersebut diketahui sempat dikirimkan melalui salah satu akun organisasi masyarakat (ormas), tempat TH bergabung sebagai anggotanya.
"(Tertulis) telah hilang adik kami bernama itu dibawa kabur oleh laki-laki ini fotonya dipampang," kata Melanie dalam siniar YouTube Denny Sumargo, pada Senin, 22 Juni 2026.
"Saya share di Instagram, Facebook, ramai karena si laki-laki itu anggota salah satu ormas. Kebetulan suami ada kenalan di ormas itu dishare di grup ormas itu," sambungnya.
Hal tak terduga terjadi usai foto tersebut beredar di media sosial, yakni saat YTR tiba-tiba menghubungi suami Melanie yang juga merupakan kakak korban, Arif.
Berdalih Sudah Putus Hubungan
Artikel Terkait
Usai Viral Konpers BEM Bersatu, 10 Nama Anggota Himpunan Kampus Kini Diburu, 2 di Antaranya Diklaim Palsu
Duh! Warga Kuningan Protes ke Bupati lewat Aksi ‘Seribu Cangcut’, Ngaku Tak Rela Pajaknya Dikelola Pejabat Mesum
ESDM Klaim BBM B50 Aman untuk Kendaraan, Padahal Pernah Uji Coba Sendiri di 2025 dan Hasilnya Bikin Kecewa
Pria Diduga Intel Masuk Kampus UMY, Diamankan Mahasiswa Usai Aksi di Titik Nol Km Yogyakarta
Warga Keluhkan SPPG di Kudus Jateng yang Diduga Bakar Sampah Dapur Dekat Permukiman: Ini Laporan Meresahkan Kemana?
Ketentuan Penalti Rp100 Juta Seleksi Pegawai KDKMP dan KNMP Dicabut, Peserta Mundur Bisa Konfirmasi Ulang
Pengakuan Mahasiswi UNAIR yang Diduga Curi Iuran KIP-K Senilai Rp103 Juta, Dipakai Bayar Pinjol hingga Pengobatan Ortu
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi Terkait Ijazah Jokowi, Begini Kata Pengacara
Tren Nugas di Kafe, Viral Sekelompok Mahasiswa di Bali Bawa Printer ke Coffee Shop
UMKM Menjerit, Produsen Roti Curhat Harus Buang Adonan hingga Tutup Toko karena Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan dari PLN