Jumat, 19 Juni 2026

Ketentuan Penalti Rp100 Juta Seleksi Pegawai KDKMP dan KNMP Dicabut, Peserta Mundur Bisa Konfirmasi Ulang

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 19 Juni 2026 | 06:18 WIB
Ilustrasi - Koperasi Desa Merah Putih (Portaloka.id/Arman)
Ilustrasi - Koperasi Desa Merah Putih (Portaloka.id/Arman)

PORTALOKA.ID - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Keputusan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026. Pencabutan aturan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran peserta terkait ketentuan penalti yang sebelumnya menjadi perhatian publik

Dalam keterangan resminya, ditulis Kamis (18/6), Panselnas menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan berkelanjutan terhadap proses seleksi.

Langkah ini ditempuh agar pelaksanaan seleksi tetap berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam program prioritas pemerintah.

Baca Juga: Rekrutmen Pegawai Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Resmi Dibuka, Tersedia 35.476 Lowongan, Simak Syaratnya

Panselnas menilai, penghapusan ketentuan penalti akan memberikan ruang yang lebih baik bagi peserta untuk mengikuti seluruh tahapan program tanpa terbebani kekhawatiran terkait sanksi finansial.

“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis pengumuman resmi Panselnas.

Meski ketentuan penalti dicabut, Panselnas tetap mengingatkan pentingnya komitmen dan tanggung jawab peserta yang dinyatakan lulus seleksi.

Seluruh peserta diharapkan tetap menunjukkan kesungguhan dan dedikasi dalam mengikuti setiap tahapan program hingga selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 1.061 KDKMP Beroperasi, Ini Daftar Produk yang Dijual

Peserta Diminta Konfirmasi Ulang

Seiring dengan perubahan kebijakan tersebut, Panselnas juga memberikan kesempatan kepada peserta yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri karena keberatan terhadap ketentuan penalti untuk kembali bergabung dalam proses seleksi.

Peserta yang telah mengundurkan diri dapat menyampaikan kembali konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas. Periode konfirmasi dibuka pada 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

Panselnas menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini merupakan wujud komitmen untuk menjalankan proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, dan responsif terhadap masukan publik.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X