Secara terpisah, Kepala Desa Wonokarto, Muhsin menjelaskan bangunan tersebut sebenarnya belum diserahterimakan secara resmi dari pihak pengelola kepada pemerintah desa.
Muhsin mengklaim, pihak desa terlebih dahulu meminta izin kepada pelaksana proyek sebelum menggunakannya sebagai tempat resepsi pernikahan.
"Sebetulnya bangunan itu belum serah terima," kata Muhsin sebagaimana dikutip dari pernyataannya, pada Minggu, 14 Juni 2026.
Muhsin menjelaskan, penggunaan gedung dilakukan semata untuk membantu kebutuhan warga yang menggelar hajatan.
Akibat status bangunan masih dalam proses penyelesaian administrasi, izin penggunaan dinilai harus lebih dahulu dikomunikasikan dengan pihak pelaksana proyek.
"Tetapi saya izin kepada pihak pengelola, dan diperbolehkan," tukas Muhsin.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun otoritas berwenang, ihwal kejadian viral terkait Gedung Kopdes di Pacitan tersebut.***
Artikel Terkait
Jembatan Kaca Bromo Siap Dikunjungi Wisatawan pada Musim Libur Sekolah 2026
Kepala BGN Nanik Deyang Bakal Setop Distribusi MBG ke Sekolah Elite, 'Refocussing' Jadi Alasannya
Bahaya Negara Terus Menerus Menganaktirikan Kesetaraan dan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta
Mendagri Sodorkan 3 Solusi Strategis Agar PPPK Tak Diberhentikan di Tengah Pembatasan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Deretan SMK Swasta Favorit di Jogja Lengkap dengan Program Keahliannya, Pilihan Terbaik pada SPMB 2026
Pantai Glagah Kulon Progo, Spot Terbaik Menikmati Sunset di Yogyakarta, Ini Daya Tarik yang Disuguhkan
Viral Video Pria Berdiri di Rooftop saat Mahasiswa Demo di Bundaran HI: Udah Nemu 3 Orang di Pinggir Gedung Tinggi